Penyitaan uang tunai senilai Rp11,8 triliun telah diumumkan secara resmi dalam jumpa pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (17/6/2025).
Uang tersebut berasal dari pengusutan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang melibatkan sejumlah korporasi besar. Jumlah sitaan ini mencetak rekor sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Dalam konferensi pers, tumpukan uang tunai dipamerkan dalam plastik bening. Deretan uang menggunung itu memenuhi ruangan, memperlihatkan skala kerugian negara yang sangat masif dari kasus ini.
Gunungan uang tersebut menjadi simbol konkret dari besarnya kerusakan sistemik akibat korupsi di sektor industri sawit. Seluruh uang sitaan telah dijadikan barang bukti dalam rangka proses hukum yang sedang berjalan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen pemulihan kerugian negara secara maksimal. Tak hanya individu, sejumlah entitas korporasi juga ditindak dalam perkara ini.
Proses penyidikan telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2022, dengan penelusuran aset, aliran dana, dan penetapan sejumlah tersangka. Perkembangan terbaru ini menunjukkan keseriusan penegak hukum menindak korupsi korporasi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa praktik ekspor ilegal CPO tidak hanya merugikan perekonomian nasional, tetapi juga membahayakan kepercayaan publik terhadap tata kelola niaga strategis. Pemerintah diharapkan terus memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.