Permintaan Masukan dari Masyarakat dan Urgensi Perubahan KUHAP

1 day ago 10

Jakarta -

Komisi III DPR RI meminta masukan masyarakat terkait penyusunan KUHAP ini agar bisa benar-benar menjadi produk hukum yang bisa memfasilitasi proses penegakan hukum yang berkeadilan. Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR RI atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR RI.

Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI. Urgensi untuk mengganti KUHAP yang berlaku saat ini, bukan hanya karena kita harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang sudah berlaku lebih 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku 2026, tetapi memang karena banyak hal yang perlu diperbaiki dalam KUHAP.

Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat. Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut beberapa pointer pengaturan baru dalam RUU KUHAP sebagai perbaikan terhadap KUHAP yang berlaku saat ini.

1. RUU KUHAP MEMPERKUAT HAK TERSANGKA

KUHAP yang saat ini berlaku mengakomodir perlindungan terhadap hak tersangka khususnya dalam BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50-Pasal 68). Salah satu bentuk perlindungan hak tersebut tertuang dalam Pasal 52 tentang hak tersangka dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan secara bebas. Meskipun telah diatur, dalam beberapa kasus seringkali tersangka mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak sesuai oleh oknum-oknum tertentu sehingga membuatnya memberikan keterangan dengan tidak bebas atau dengan paksaan.

Pengaturan yang cenderung sangat umum dan luas seringkali menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hak terhadap tersangka.

Halaman 1 dari 6

RUU KUHAP hadir melengkapi kekurangan yang sebelumnya menjadi gejolak di masyarakat berkaitan dengan perlindungan hak tersangka. Bahkan ketentuan perlindungan hak-hak tersangka diatur ke dalam BAB VI khususnya pada Bagian Kesatu tentang Hak Tersangka dan Terdakwa.

Jika saat ini hak-hak tersangka sangat minim diakomodir dalam KUHAP, maka RUU KUHAP melalui Pasal 134 mengatur lebih terperinci menjadi 17 jenis hak. Diaturnya hak-hak bagi tersangka secara lebih komprehensif dan mendetail menjadikan ketentuan ini lebih implementatif. Beberapa bentuk hak-hak baru seperti mendapat pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan (termasuk rekaman pemeriksaan untuk transparansi), hak mengakses berkas pemeriksaan, dan hak mengajukan mekanisme keadilan restoratif.

RUU KUHAP mengatur pelindungan hak tersangka secara lebih detail dan progresif, menjamin akses advokat sejak dini, transparansi dalam proses pemeriksaan, serta mengutamakan penyelesaian perkaran dengan mekanisme keadilan restoratif.

2. PENGUATAN PERAN ADVOKAT

KUHAP yang berlaku saat ini mengatur advokat dengan nomenklatur penasihat hukum. Beberapa ketentuan mengenai peran penasihat hukum dalam proses peradilan pidana sebagaimana diakomodir dalam KUHAP masih cenderung minim sebagaimana dalam BAB VII tentang Bantuan Hukum (Pasal 69 - Pasal 74).

Pengaturan mengenai advokat dalam KUHAP memang cenderung terbatas hanya pada kewenangan pendampingan tersangka, mengakses berkas, dan menghadiri sidang, sehingga menjadikan advokat cenderung pasif dalam melaksanakan tugas profesinya yang seharusnya setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

Sementara itu, RUU KUHAP secara khusus menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang peranannya sangat diatur lebih komprehensif dalam BAB VIII tentang Advokat dan Bantuan Hukum (Pasal 140 - Pasal 146).

Selain diatur secara khusus dalam ketentuan tersebut, penguatan advokat juga bisa dilihat dalam Pasal 33 yang mengatur perluasan peran advokat dari pasif menjadi lebih aktif sebagai penasihat hukum, selain melihat dan mendengar juga dapat menjelaskan dan menyatakan keberatan. Kewenangan ini merubah

Halaman 2 dari 6 paradigma advokat yang dulunya bersifat pasif dalam mendampingi klien di
setiap tingkat pemeriksaan menjadi lebih aktif dan berperan langsung untuk membela klien saat diperiksa. Hal ini sekaligus memberi peluang advokat untuk intervensi langsung terhadap pemeriksaan klien.

Meskipun di beberapa kasus ini lumrah terjadi, namun dengan adanya ketentuan ini, makin banyak advokat yang dengan perannya tersebut dapat berperan aktif dalam pemeriksaan.

Selanjutnya juga dalam Pasal 41 berkaitan dengan hak kebaratan atas penahan yang dapat dilakukan oleh penasihat hukum dalam setiap jenjang. Pengaturan ini memberi alternatif bagi pensihat hukum untuk mengajukan keberatan pada penahanan kliennya selain melakukan permohonan praperadilan.

3. PARAMETER PENETAPAN TERSANGKA YANG JELAS

KUHAP belum mengatur secara jelas tentang parameter seorang dapat ditetapkan menjadi tersangka. Pasal 1 angka 14 hanya mengatur secara umum tentang seorang tersangka yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku.

Belum diaturnya tentang bukti permulaan yang dimaksud membuat akhirnya Mahkamah Konstitusi
(MK) melalui Putusan No. 21/PUU-XII/2014 menafsirkan bukti permulaan sebagai minimal 2 alat bukti. Ketiadaan syarat dan parameter yang jelas tentang penetapan tersangka ini menjadikan implementasinya dinilai multi interpretasi.

RUU KUHAP mengakomodir parameter yang jelas tentang penetapan seorang menjadi tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 85 dan Pasal 86. Beberapa pengaturan baru mengenai syarat penetapan tersangka harus memenuhi minimal 2 alat bukti, larangan mengumumkan penetapan tersangka ke publik atau mengenakan atribut bersalah (kecuali kasus keamanan negara), dan pengaturan tentang kewajiban memberitahukan penetapan ke tersangka dalam waktu 1 hari.

Selain itu, Pasal 22 ayat (2) mengatur ketentuan baru tentang dimungkinkannya peralihan status tersangka menjadi saksi mahkota untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Dengan kata lain, RUU KUHAP Halaman 3 dari 6 menekankan pada asas praduga tak bersalah dan melindungi reputasi seorang ketika dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

4. MEMINIMALISIR KEWENANG-WENANGAN DALAM PENAHANAN

KUHAP mengatur mengenai penahanan ke dalam BAB V (Pasal 20 - Pasal 31), ketentuan ini mengisyaratkan bahwa sebenarnya KUHAP mengatur syarat seorang dapat ditahan meskipun masih belum bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pasal 21 pada pokoknya menjelaskan tentang 2 syarat seorang dapat ditahan; yaitu, syarat subjektif berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri; dan syarat objektif bahwa tindak pidana yang diancamkan minimal 5 tahun atau lebih.

Syarat subjektif tentang kekhawatiran akan melarikan diri seringkali berpotensi disalahgunakan, hal ini karena belum adanya parameter yang jelas tentang penerapan syarat tersebut kecuali atas dasar penilaian sendiri dari penegak hukum yang pada akhirnya mengancam hak seorang yang diduga melakukan tindak pidana.

RUU KUHAP mengatur parameter yang jelas mengenai syarat penahanan secara detail yang dapat meminimalisir adanya kesewenang-wenangan oknum aparat penegak hukum. Ketentuan tersebut diakomodir dalam Pasal 93 ayat (5), yaitu didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah jika tersangka:
a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
c. tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
d. menghambat proses pemeriksaan;
e. berupaya melarikan diri;
f. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
g. melakukan ulang tindak pidana; dan/atau
h. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka
atau Terdakwa.
i. Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Halaman 4 dari 6

5. MEMPERKUAT DAN MEMPERLUAS PRAPERADILAN

Praperadilan diatur dengan ruang lingkup terbatas dalam KUHAP yang saat ini berlaku. Pasal 77 - Pasal 83 mengatur kewenangan praperadilan yang mencakup menguji sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, dan permintaan ganti rugi dan rehabilitasi. Ketentuan yang sering dianggap limitatif tersebut kemudian diperluas oleh Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang kemudian memperluas objek praperadilan menjadi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Meskipun telah diakomodir melalui Putusan MK, tetap KUHAP saat ini belum mengakomodir ruang lingkup praperadilan yang luas sebagaimana kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

RUU KUHAP mengatur penguatan dan perluasan praperadilan melalui Pasal 149 - Pasal 155. Kewenangan praperadilan diperluas menjadi pengujian sah/tidaknya memeriksa sah/tidaknya semua upaya paksa (penetapan tersangka, penyadapan, larangan keluar negeri). Selain itu, yang dapat mengajukan praperadilan juga diperluas menjadi oleh keluarga, korban, atau
pihak ketiga (Pasal 151- Pasal 153).

Ketentuan baru lainnya ialah perihal dimungkinkannya pengajuan banding jika objek praperadilan menyangkut penghentian penyidikan/penuntutan (Pasal 155) serta hakim wajib memutus dalam 7 hari (Pasal 154).

6. RUU KUHAP MELINDUNGI KELOMPOK RENTAN

Perlindungan kelompok rentan menjadi salah satu fokus yang diakomodir dalam RUU KUHAP. Saat ini, keberadaan kelompok rentan dalam KUHAP memang belum diakomodir, sedangkan RUU KUHAP mengakomodir kelompok rentan guna dilindungi hak-haknya dalam peradilan pidana. Pasal 137 mengatur tentang hak penyandang disabilitas, Pasal 138 mengatur hak-hak bagi perempuan, dan Pasal 139 mengatur tentang hak-hak orang dengan lanjut usia.

Halaman 5 dari 6

7. KUHAP YANG BERLAKU SAAT INI TIDAK MENGATUR RJ

Ketentuan baru lainnya yang juga diakomodir dalam RUU KUHAP berkaitan dengan prosedur penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif. Mekanisme keadilan restoratif diatur dalam BAB IV (Pasal 74 - Pasal 83). Sebelumnya pengaturan keadilan restoratif diatur secara parsial dalam peraturan masing-masing institusi penegak hukum di setiap jenjang peradilan pidana, dengan diakomodirnya keadilan restoratif dalam RUU KUHAP dapat menjadi dasar hukum penyelenggaraan penyelesaiangan perkara di luar pengadilan dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Habiburokhman. Ketua Komisi III DPR.

(rdp/rdp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial