Jakarta -
Kalangan pengusaha buka suara terkait rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus sistem outsourcing. Pengusaha kompak meminta pemerintah agar tetap berhati-hati dan mengkaji terlebih dahulu.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam menyampaikan rencana tersebut perlu dikaji secara teknokratis oleh akademisi. Hal ini sebagai upaya agar dapat melihat permasalahan di sistem tersebut.
"Ya, jadi memang harus ada pengkajian teknokratis ya yang dilakukan oleh akademisi mengenai outsourcing secara komprehensif. Persoalannya di mana? Apa di sistemnya atau di implementasinya? Kalau memang implementasinya yang kurang ya diperbaiki," kata Bob kepada detikcom, Minggu (4/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bob menjelaskan perusahaan outsourcing tidak hanya berdiri di Indonesia saja, tapi juga di negara lain, seperti India dan Filipina. Bahkan di dua negara tersebut perusahaan outsourcing dapat bersaing secara global.
Bob menerangkan pemerintah bisa melakukan pembinaan ke perusahaan outsourcing untuk memperbaiki praktiknya. Menurut Bob, penghapusan outsourcing justru memperketat regulasi. Padahal pemerintah berencana melakukan deregulasi.
"Ya justru kita berharap bukan penghapusan outsourcing, justru kita berharap relaksasi, peraturan-peraturan gitu loh. Pemerintah sendiri kan waktu Pak Presiden di Gedung Mandiri ya, waktu itu kan juga ada bicara bahwa kita harus melakukan relaksasi. TKDN mau direlaksasi, impor mau direlaksasi. Masa undang-undang tenaga kerjanya malah diperketat, enggak direlaksasi. Nah itu kan tujuannya supaya ekonomi berguling, supaya lebih banyak lagi orang yang bekerja," jelas Bob.
Senada, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam memutuskan rencana tersebut. Menurut dia, penghapusan sistem outsourcing dibutuhkan kajian mendalam serta evaluasi yang komprehensif.
"Kami dari pelaku usaha berharap bahwa ide ini perlu dilakukan kajian evaluasi yang komprehensif dengan melibatkan berbagai stakeholder. Kami dari pelaku usaha akan siap memberikan masukan saran dan pandangan. Nah sehingga kita mendapat satu keputusan yang tepat apakah memang outsourcing ini sudah layak dihapuskan, apa tidak," kata Sarman kepada detikcom.
Sarman menilai dunia usaha masih membutuhkan perusahaan outsourcing, terutama yang bergerak di bidang jasa. Selain itu, Sarman menyebut penghapusan sistem tersebut justru semakin mempersempit lapangan pekerjaan.
Terkait pengupahan, Sarman menilai dapat dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang masih dibahas pemerintah. Bahkan pemerintah bisa menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang upah outsourcing.
"Memang masalah standar upah untuk outsourcing memang masih perlu dimasukkan mungkin ya dalam Apakah nanti di PP atau mungkin di Permen misalnya. Tapi yang jelas bahwa memang kekhawatiran kekhawatiran yang disampaikan oleh teman-teman Serikat Pekerja itu ya itu nanti bisa didiskusikan jadi dimasukkan dalam sebuah regulasi sehingga memiliki satu standar dan juga kepastian dalam hal ini," terang Sarman.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan rencana untuk menghapus skema kerja outsourcing. Rencana tersebut akan dikaji oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan segera dibentuk.
"Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional memikirkan bagaimana caranya, kalau bisa segera-tapi secepat-cepatnya-kita ingin menghapus outsourcing," kata Prabowo dalam pidatonya di peringatan May Day 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
'Simak juga video: Buruh Jadi Incaran Atasan Nakal, Said Iqbal: Outsourcing-Upah Murah Sebabnya!'
(kil/kil)