Jakarta -
Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 menjadi salah satu momen yang paling dinantikan masyarakat untuk berlibur atau pulang ke kampung halaman. Tak heran jika libur panjang ini identik dengan peningkatan arus kendaraan baik di jalur darat maupun jalur penyeberangan.
Bagi yang ingin menggunakan angkutan jalur penyeberangan di momen libur Nataru ini, ketahui dulu tarif penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hal itu agar masyarakat bisa menyiapkan hitung-hitungan keuangannya.
Tarif penyeberangan ASDP saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif ini berlaku sejak 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Dilansir dari website resmi ASDP, Jumat (27/12/2024), berikut rincian tarif dermaga regular lintas Merak-Bakauheni:
Pejalan Kaki
• Dewasa Rp 22.700
• Bayi Rp 1.800
Kendaraan
• Golongan I (sepeda) Rp 26.500
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc) Rp 62.100
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc) Rp 133.000
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter) Rp 481.800
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter) Rp 447.800
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter) Rp 963.800
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter) Rp 835.300
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter) Rp 1.594.800
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter) Rp 1.285.200
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter) Rp 1.860.400
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter) Rp 2.452.400
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter) Rp 3.755.000.
Tarif layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni:
Pejalan Kaki
• Dewasa Rp 78.000
• Bayi Rp 4.000
Kendaraan
• Golongan I (sepeda) Rp 80.000
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc) Rp 120.000
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc) Rp 180.000
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter) Rp 670.000
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter) Rp 480.000
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter) Rp 1.190.000
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter) Rp 880.000
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter) Rp 1.980.000
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter) Rp 1.330.000
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter) Rp 1.900.000.
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter) Rp 2.500.000.
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter) Rp 3.820.000
Simak juga Video 'Wamen BUMN: Jumlah Kendaraan Keluar Jakarta Saat Libur Nataru Menurun':
(aid/rrd)