OJK Sikat Perusahaan Asuransi cs Tak Patuh Aturan, Ini Daftarnya

1 year ago 16

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menempuh langkah untuk menangani masalah di beberapa perusahaan jasa keuangan seperti asuransi, perusahaan pialang dan modal ventura. Berikut daftarnya:

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL)

Sudah dicabut izin usahanya, OJK telah menetapkan sanksi berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan AP terkait tidak diperkenankan memberikan jasa pada SJK dan KAP terkait tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK juga terus memantau pelaksanaan proses likuidasi dan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sedang berlangsung," kata Mirza dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

PT Delapan Sembilan Aset (d/h PT Indosurya Asset Management)

Pencabutan usaha karena tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi selama 2 tahun berturut-turut.

Pembubaran perusahaan dilakukan paling lambat 180 hari sejak pencabutan ditetapkan dan perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban baik kepada nasabah maupun OJK.

Pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama

Pembatasan kegiatan usaha karena melanggar ketentuan OJK, di antaranya Direksi Perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah 1 tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK dan Perusahaan belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK, serta ketentuan lainnya.

Pialang Asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera

Pembatasan kegiatan usaha diberikan dengan jangka waktu 3 bulan karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Pialang Reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers

Pembatasan kegiatan usaha jangka waktu 3 bulan, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK di antaranya Perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas. Perusahaan belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan, serta ketentuan lainnya.

Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra

Pembatasan kegiatan usaha, sanksi berlaku sejak tanggal surat (3 Maret 2023) sampai dengan 31 Desember 2023,. Alasan karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK diantaranya melanggar ketentuan yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut, serta ketentuan lainnya.

"Pihak yang dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dilarang melakukan kegiatan usahanya sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi dimaksud, namun tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah jatuh tempo," ujar Mirza.

Perusahaan Modal Ventura (PMV) PT Corpus Prima Ventura di Jayapura

Pembekuan kegiatan usaha karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan PMV wajib melaksanakan rencana pemenuhan pada Pasal 59 ayat 1 POJK Nomor 35 /POJK.05/2015.

Perusahaan Pembiayaan PT Topas Multi Finance

Pembekuan kegiatan usaha Karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.

Lihat juga Video: Jokowi Ingatkan Kasus Indosurya-Jiwasraya ke OJK: Yang Nangis Rakyat

[Gambas:Video 20detik]

(kil/hns)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial