Jakarta -
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mencecar KPU Kalimantan Selatan dan KPU Banjarbaru mengenai dasar hukum melakukan pemungutan suara dengan masih terdapat gambar pasangan calon di surat suara yang telah dinyatakan didiskualifikasi. Enny mengaku bingung KPU tetap melanjutkan Pilkada Banjarbaru meski satu paslon telah didiskualifikasi.
Hal itu disampaikan Enny dalam sidang perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Enny mempertanyakan kejelasan dasar hukum yang digunakan KPU.
"Dasarnya apa? Kemudian kalau ini dianggap seperti normal dua pasangan calon tetapi kemudian dinyatakan diskualifikasi itu dasarnya apa yang digunakan pada waktu itu, ketentuan pasal mana yang dijadikan dasarnya untuk melakukan pemungutan suara?" kata Enny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, mengatakan dasar hukum yang digunakan pihaknya tetap melanjutkan pemungutan suara di Banjarbaru ialah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Khususnya, pada pasal 54c.
Enny yang mendengar itu kembali mempertanyakan cara KPU melaksanakan SK 1774 yang menyatakan suara pasangan calon yang sudah didiskualifikasi dianggap sebagai suara tidak sah. Sebab, menurutnya pasal 54c tidak mengatur pasangan calon yang telah didiskualifikasi, namun gambarnya tetap ada di surat suara.
Andi pun mengakui jika terdapat kekosongan hukum. Andi mengaku tidak dapat menjawab terkait hal tersebut.
"Izin Yang Mulia memang kami sadari bahwa terjadi kekosongan hukum dengan kasus yang terjadi di Banjarbaru. Kami tidak menemukan jawaban terkait dengan...," kata Andi yang dipotong oleh Enny.
Enny lalu mempertanyakan cara KPU mensosialisasikan kepada pemilih bahwa terdapat pasangan calon yang telah didiskualifikasi. Namun, gambar pasangan calon itu masih terdapat di surat suara.
"Artinya dengan sosialisasi itu saja? Caranya gimana coba KPU Kota Banjarbaru ceritakan? Sosialisasi apakah setiap pemilih di situ dijelaskan satu persatu, atau gimana caranya, saya nggak membayangkan itu bisa dilakukan efektif caranya," tanya Enny.
"Terkait dengan keputusan 1774/2024 itu terbit 23 November 2024, kemudian sampai di kita itu 24 November itu ter tanggalnya 23," jawab KPU Banjarbaru.
"Jadi SK tertanggal 23, sampai ke Banjarbaru 24 November, pencoblosannya 27, itu bagaimana ceritanya seluruh kota bisa tahu?" tanya Enny.
KPU menjelaskan usai menerima SK 1774, pihaknya langsung berkoordinasi untuk melaksanakan putusan tersebut. Dia mengatakan pihaknya juga langsung melakukan sosialisasi kepada PPS dan PPK.
"Langsung kami lakukan sosialisasi untuk kemudian PPK dan PPS menyampaikan kepada publik dan juga kepada KPPS, karena pada saat itu KPPS sudah terbentuk untuk kemudian kami juga membuat form pengumuman, baik dari KPU Kota Banjarbaru itu ada form pengumuman yang kita sampaikan dan juga nanti diminta kepada KPPS untuk menempelkan pemberitahuan kepada pemilih," jelasnya.
"Sebagaimana ketentuan bahwa setiap kali nanti pada saat akan dimulainya pelaksanaan pencoblosan di hari H, itu ketua KPPS harus menyampaikan pengumuman tersebut boleh langsung membacakan pengumuman tersebut, pada intinya bahwa terhadap pilihan hak dari pemilih yang konsekuensi jika memilih pasangan yang terdiskualifikasi akan diberikan pembatalan itu menjadi suara tidak sah sebagaimana keputusan 1774," sambungnya.
Ketua majelis panel 2, Arief Hidayat, juga mempertanyakan cara KPU mensosialisasikan kepada pemilih. Sebab, menurutnya, ada tiga dampak yang akan terjadi jika pemungutan suara tetap dilanjutkan.
"Coba kita bayangkan sekarang kalau Anda memilih pasangan pemohon berarti itu sudah didiskualifikasi suara Anda tidak sah. Kalau itu pilihannya tinggal bagaimana saya datang ternyata tidak bisa memilih, kalau begitu apakah dampaknya 'satu dia milih pasangan pihak terkait saja, atau kalau tidak memilih artinya berarti tidak sah kalau milih dua (pemohon), atau kemungkinan yang ketiga daripada saya memilih pihak terkait bukan pilihan. Lebih baik saya tidak memilih tetapi saya pulang golput kan kemungkinannya itu jadinya'," kata Arief.
Namun, Arief menyampaikan jika kemungkinan pilihan ketiga yang dipilih oleh para pemilih, maka tingkat partisipasi akan rendah. Arief mengatakan bentuk sosialisasi KPU pun dapat dipermasalahkan.
"Sosialisasinya Anda kalau memilih pasangan yang sudah ada di diskualifikasi berarti suara Anda tidak sah. Kalau anda mau suaranya sah ya pihak terkait, kalau anda tidak mau memilih pihak terkait berarti Anda tidak usah memilih siapa-siapa, partisipasi rendah pada pilkada kali ini. Ini persoalan hukumnya kenapa waktu itu tidak terpikirkan," ujarnya.
Hakim Enny kembali menanyakan dasar hukum suara dinyatakan tidak sah bagi paslon yang didiskualifikasi dengan gambar yang masih ada di surat suara. Sebab, Enny mengaku tidak menemukan landasan hukum mengenai aturan suara pemilih yang mencoblos paslon yang telah didiskualifikasi dinyatakan tidak sah.
"Kalau surat suara dinyatakan tidak sah itu kan sudah ada aturannya. Bagaimana kemudian dasar hukum yang bisa digunakan dan itu memiliki dasar legitimasi yang kuat kalau kemudian pasangan calon itu tidak pasal 54c dasarnya seolah-olah normal tapi kemudian itu dinyatakan sebagai suara tidak sah itu dasarnya apa yang bisa ditunjukkan dari ketentuan undang-undang pilkada itu," ujar Enny.
"Karena surat suara tidak sah sudah ada aturannya sudah jelas, tapi kalau ini gimana aturan yang bisa menunjukkan bahwa ada persoalan di situ," sambung Enny.
"Pegangan kami kan SK 1774 Yang Mulia dan posisi kami ini kan pelaksana implementator," jawab KPU Banjarbaru.
Aditya-Said Didiskualifikasi Sebulan Jelang Coblosan
Diketahui, mulanya dalam Pilkada Banjarbaru terdapat dua pasangan calon. Diantaranya, pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
Aditya yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana itu didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.
Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara. KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara.
Hasil Pilkada Banjarbaru
Dilansir Antara, Jumat (6/12/2024), penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Hasilnya, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.
"Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan suara yang diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang meraih sebanyak 36.135 suara sah," ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12).
Dahtiar mengatakan total suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 sedangkan suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, yakni Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah yang diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.
(amw/taa)