KPU Nilai Pendaftaran 2 Paslon Pilbup Pasaman Sah, Minta MK Tolak Gugatan

19 hours ago 6

Jakarta -

KPU Pasaman memastikan pendaftaran pasangan calon pada Pilbup Pasaman telah memenuhi syarat. KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Cabup-Cawabup Pasaman nomor urut 3 Sabar AS dan Sukardi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Pasaman, Rio Gustrinanda, dalam sidang perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Rio mulanya menjawab dalil pemohon yang mengatakan bahwa calon Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana dan memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam dokumen pencalonan.

Rio menyebut berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pihaknya terhadap persyaratan administrasi pasangan Cabup dan Cawabup Pasaman dinyatakan bahwa dokumen seluruhnya telah memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjawab dalil Sabar-Suakrdi yang mengatakan Anggit pernah dipidana melalui Putusan Nomor 293/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Rio mengatakan Anggit telah menyerahkan dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang dikeluarkan oleh PN Jaksel tertanggal 16 Agustus 2024.

Meskipun, lanjut dia, pada 22 November 2024 pihaknya juga menerima tembusan dari PN Jaksel yang menyebutkan bahwa Anggit terdaftar sebagai terdakwa dalam perkara pidana nomor 93 yang telah diputus pada 26 Juli 2022 lalu.

"Menyikapi surat tembusan dari PN Jaksel tersebut, termohon melakukan rapat pleno dengan keputusan bahwa termohon tidak bisa menindaklanjuti surat tersebut karena tahapan perbaikan berkas administrasi pencalonan sudah melewati jadwal," kata Rio.

"Bahwa sampai pada saat penetapan hasil perolehan suara dilaksanakan di tingkat kabupaten, tidak ada putusan maupun rekomendasi dari Bawaslu atau putusan lembaga peradilan lain yang merekomendasikan pembatalan calon," lanjutnya.

Karena itu dia menyebut pencalonan Anggit telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, mengenai calon Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak yang dituding tidak mundur dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat pencalonan. Rio menuturkan memang pada saat pemberkasan paslon, Mara Ondak hanya melampirkan surat pengajuan pengunduran diri.

"Tetapi pada masa perbaikan tanggal 6 sampai 8 September 2024 Mara Ondak telah menyerahkan perbaikan surat pengajuan pengunduran diri yang benar dan termohon juga menerima berkas tanda terima menyerahkan pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan pengunduran diri sedang diproses," jelas Rio.

Tak sampai di situ, KPU Pasaman pun turut bergerak mengklarifikasi dan validasi dokumen ke sejumlah lembaga terkait mengenai kebenaran pengunduran diri Mara Ondak. Dari situ, KPU menyimpulkan pendaftaran Mara Ondak telah sesuai persyaratan yang ada.

"Bahwa berdasarkan klarifikasi termohon kepada beberapa instansi dan lembaga terkait bagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa calon Bupati Pasaman atas nama Mara Ondak sebagai calon bupati yang berstatus sebagai ASN telah memenuhi ketentuan persyaratan calon sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," pungkasnya.

Dalam petitumnya, KPU Pasaman meminta MK menolak permohonan pemohon. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.

Sebelumnya, Sabar-Sukardi menggugat hasil Pilbup Pasaman ke MK. Sabar-Sukardi menuding pencalonan dua lawannya tidak sah.

Dilihat dari situs MK, Selasa (14/1/2025), gugatan itu teregistrasi dengan nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025. Melalui kuasa hukumnya, Yandri Sudarso, pemohon mengatakan calon Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana dan memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam dokumen pencalonan.

Yandri mengatakan Anggit pernah dipidana melalui Putusan Nomor 293/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Dia menganggap Anggit telah merusak etika demokrasi.

"Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat pembatalan keterangan tidak pernah sebagai terpidana kepada yang bersangkutan. Atas hal ini, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu sebagai laporan dugaan pelanggaran administrasi persyaratan calon dan telah pula disampaikan pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Pasaman tentang status laporan ini dengan status laporan pelanggaran administrasi pemilihan," kata Yandri dalam persidangan yang digelar Jumat (10/1).

Selain itu, Yandri mengatakan calon Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak tidak mundur dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat pencalonan. Yandri menilai Mara Ondak tidak memenuhi syarat sebagai calon.

Dia mengatakan Disdukcapil Pasaman masih membayarkan gaji Mara Ondak pada November 2024. Menurutnya, hal itu membuktikan Mara Ondak masih berstatus sebagai PNS saat pencalonan diri di Pilbup Pasaman.

(ond/idn)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial