Jakarta -
KPU Bangka Belitung (Babel) membantah ada pemilih ganda di Pilgub Babel. KPU mengatakan memang terdapat kesamaan nama sejumlah pemilih, tapi nomor induk kependudukan (NIK) berbeda.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Babel, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
"Bantahan atas dalil pemohon mengenai banyaknya data pemilih ganda bahwa memang ada pemilih yang namanya sama, tapi ketika di-cross check NIK-nya berbeda," ujar Mulyadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan KPU Babel melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT). Mulyadi mengatakan tidak ada pemilih ganda, melainkan hanya kesamaan nama.
"Ini memang pada saat penyusunan DPT itu sudah semua melibatkan pasangan calon dan tentu pengawasan tidak ada masalah di situ sehingga DPT bisa ditetapkan," ujarnya.
"Rata-rata yang ada di dalam bantahan kami, dua orang itu adalah dua orang yang berbeda walaupun namanya sama karena NIK-nya berbeda," sambung dia.
Mulyadi juga menjawab dugaan KPPS mengabaikan pemilih yang tidak menunjukkan KTP elektronik dan formulir model C pembeirtahuan-KWK. Mulyadi mengatakan ada pemilih yang hanya membawa formulir tanpa membawa KTP.
"Petugas KPPS setempat setelah berkoordinasi dengan Ketua KPPS mengecek dan menyandingkan data pemberitahuan-KWK tersebut dengan daftar hadir dan formulir model DPT, mengecek data pada DPT online, maka setelah dicek KPPS ini yakin kemudian diberikan kesempatan kepada pembeli tersebut untuk mencoblos dan di TPS-TPS yang dipersoalkan itu semua saksi menandatangani C hasil dan tidak ada keberatan maupun kejadian khusus," jelasnya.
Mulyadi membantah soal pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di luar TPS domisili. Mulyadi mengatakan para pemilih itu memilih di luar TPS domisili karena sejumlah alasan.
"Terkait dalil pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya di luar TPS domisili berdasarkan KTP elektronik, padahal pemilih tersebut telah terdaftar di TPS lain, pada pokoknya pemilih-pemilih yang memberikan hak pilihnya yang dimaksudkan oleh pemohon itu hanya memilih sekali, itu kami bisa pastikan," jelasnya.
Dalam petitumnya, KPU Babel meminta MK menolak permohonan pemohon. KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tetap berlaku.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlulah menggugat hasil Pilgub Bangka Belitung ke MK. Erzaldi-Yuri meminta MK untuk memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Bangka Belitung.
Hal itu disampaikan Yuri Kemal yang merupakan prinsipal dan kuasa hukum, dalam sidang perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1). Yuri mengatakan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU selama proses pemilihan Gubernur Bangka Belitung.
Salah satu pelanggaran yang disorotinya ialah KPPS mengabaikan pemilih yang tidak menunjukkan KTP elektronik dan Formulir Model C Pemberitahuan-KWK saat mencoblos. Seharusnya, kata dia, KPPS mengecek terlebih dahulu syarat-syarat pemilih sebelum memasuki bilik suara.
Selain itu, Yuri menyampaikan terdapat pelanggaran pemilih yang mencoblos di luar TPS domisili. Yuri menuturkan kejadian itu juga dibiarkan oleh KPPS.
Yuri mengatakan ada pula pelanggaran pemilih ganda di sejumlah TPS pada 5 kabupaten/kota di Bangka Belitung. Menurutnya, pemilih ganda itu berdampak terhadap perolehan suara.
"Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pemilih ganda ini membuat perolehan suara pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2024 menjadi telah tercemar pada TPS-TPS yang telah diuraikan dalam permohonan kami," jelas dia.
(amw/haf)