Foto
Ari Saputra - detikNews
Selasa, 21 Jan 2025 16:00 WIB
Jakarta - Sidang praperadilan penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir
Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2/2025).
KPK menjelaskan alasan pihaknya absen dalam sidang perdana lantaran masih menyiapkan materi.
Kuasa hukum Hasto memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang ditunda.