KPK Tak Terlihat, Sidang Gugatan Praperadilan Hasto Ditunda

19 hours ago 5

Foto

Ari Saputra - detikNews

Selasa, 21 Jan 2025 16:00 WIB

Jakarta - Sidang praperadilan penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir

Sidang praperadilan penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.  

Sidang praperadilan penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (21/1/2025).  

Sidang praperadilan penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2/2025).  

Sidang praperadilan penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

KPK menjelaskan alasan pihaknya absen dalam sidang perdana lantaran masih menyiapkan materi.  

Sidang praperadilan penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Kuasa hukum Hasto memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang ditunda.  

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial