Koalisi Sipil Timbang Laporkan Balik Pihak Hotel Fairmont

7 hours ago 6

Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut laporan sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta Pusat (Jakpus) terkait aksi penggerudukan rapat revisi Undang-Undang (RUU) TNI keliru dan sarat pembungkaman. Koalisi Sipil meminta laporan tersebut dihentikan.

"Bukan hanya kami kemudian menolak surat undangan klarifikasi, tapi kami juga mengajukan keberatan dengan harapan kepolisian Polda Metro Jaya tidak memproses lebih lanjut laporan dari sekuriti atau menghentikan," kata tim kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil, Arif Maulana, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).

Arif mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum baik perdata ataupun pidana. Langkah tersebut dilakukan lantaran pihak hotel memfasilitasi rapat pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum terhadap pelapor yang dalam hal ini adalah Fairmont Hotel, kami mengkaji apakah upaya hukum ini dalam ranah hukum perdata, terkait dengan tindakan perbuatan melawan hukum, dengan dugaan memfasilitasi persidangan tertutup, sembunyi-sembunyi dalam proses penyusunan legislasi. Atau mungkin upaya hukum administratif, bahkan jika kemudian ada dugaan tindak pidana, kita mungkin akan menempuhnya," jelasnya.

Arif menyebut laporan yang dilayangkan pihak hotel keliru. Dia juga menyinggung adanya upaya kriminalisasi terhadap publik yang menyampaikan kritik atas persoalan yang ada.

"Kami melihat laporan ini adalah bentuk strategic lawsuit against public participation atau biasa disebut dengan SLAPP yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan," katanya.

"Ini dugaan kuatnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat berekspresi, hak politik masyarakat untuk kemudian berpartisipasi, mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang TNI," jelasnya.

Lebih lanjut, Arif menyebut pasal yang dilaporkan pihak sekuriti Hotel Fairmont tidak relevan dengan peristiwa yang terjadi. Dia mempertanyakan legal standing pelapor dalam membuat laporan tersebut.

"Ketika dia melaporkan kedua klien kami dalam kapasitas atau legal standing, mewakili siapa? Apakah mewakili Hotel Fairmont? Atau mewakili pihak yang lain? Pemerintah atau DPR? Ini harus clear. Karena tidak semua pasal yang kemudian dikenakan, yang sebegitu banyaknya, ini pasalnya berlapis, itu bisa dilaporkan oleh setiap orang. Kami mempertanyakan legal standing dari pelapor," tuturnya.

Satpam Hotel Fairmont Lapor Polisi

Aksi penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah saat membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Farimont, Jakarta Pusat dilaporkan ke polisi. Pelapor dalam hal ini pria berinisial RYR yang merupakan sekuriti pihak hotel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus dilaporkan pada Minggu (16/3). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pihak sekuriti melaporkan terkait Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Adapun terlapor masih dalam penyelidikan.

"Kami menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana terkait ketertiban umum, dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (17/3).

Dalam laporannya, pihak sekuriti menerangkan telah terjadi penggerudukan rapat yang digelar di lokasi. Dia mengatakan penggerudukan dilakukan oleh tiga orang yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil. Mereka meminta rapat tersebut dihentikan lantaran dilakukan secara diam-diam.

"Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont menerangkan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada tiga orang yang mengaku dari koalisi masyarakat sipil, masuk ke Hotel Fairmont. Kemudian tiga orang tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi undang-undang TNI, agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," jelasnya.

Atas hal tersebut, pihak sekuriti membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan video yang direkam di lokasi saat penggerudukan terjadi.

Ade Ary mengatakan saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ade Ary menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial