Gojek Usul ke DPR Ojol Bisa Jadi Angkutan Umum

1 week ago 17

Jakarta -

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk meminta DPR mengizinkan kendaraan roda dua seperti ojek online (ojol) bisa menjadi angkutan umum. Namun catatan harus ada standarisasi khusus yang ditetapkan sebagai patokan.

Hal ini disampaikan Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI. Pandangan ini disampaikan sebagai salah satu masukan untuk revisi Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Karena hari ini memang topiknya mengenai RUU LLAJ, mungkin kalau kami boleh, satu halaman saja masukkan untuk ini, kendaraan roda dua sebagai transportasi penumpang (angkutan umum)," kata Catherine, di Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah aturan di Indonesia melarang kendaraan roda dua untuk dijadikan sebagai transportasi umum, baik untuk orang maupun barang. Meski begitu, keberadaan ojol sendiri saat ini sudah menjadi bagian dari rantai mobilisasi masyarakat.

"Saat ini memang seperti Pak Pimpinan (Lasarus) katakan sebelumnya, memang landasannya itu belum ada, tapi kalau masukkan kami disini adalah untuk roda dua, sesuai dengan kondisi Indonesia yang sangat unik, ini diperkenankan, diperbolehkan untuk mengangkut penumpang," ujar Catherine.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa langkah menjadikan ojol sebagai transportasi publik juga perlu didukung dengan adanya aturan aspek keselamatan. Hal ini supaya ada standardisasi dan jaminan keselamatan untuk mitra-mitra maupun penumpang.

Catherine menambahkan, Gojek juga mengusulkan adanya fleksibilitas untuk memaksimalkan peran roda dua atau ojol sebagai layanan first-mile dan last-mile yang menghubungkan penumpang ke sarana transportasi publik.

"Nggak bisa berdiri sendiri, ini pasti kita butuh bekerja sama, karena bagaimanapun yang paling digunakan untuk commuting middle mile-nya adalah tetap public transport. Di sini lah kita saling melengkapi sebagai satu ekosistem transportasi kesinambungan antara pemerintah punya transportasi umum dengan ojol kami," kata dia.

Respons DPR

Merespons permintaan tersebut, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus setuju bahwa persoalan ini perlu diatur secara rinci ke depannya. Apabila nantinya memang motor dapat menjadi angkutan umum, perlu dibuat klasifikasi motor mana yang layak.

"Ini ke depan harus tentu diatur. Apakah motor misalnya, sekarang motor jadi angkutan umum. Motor seperti apa yang boleh jadi angkutan umum kalau kita buat menjadi angkutan umum? Ini kan harus dibuat klasifikasinya. Ini motor masih layak jalan apa tidak? Nggak pernah bisa ngecek," ujar Lasarus.

Lasarus menekankan, jangan sampai kebutuhan untuk mencari uang dan membiayai kehidupan justru malah mengesampingkan aspek keselamatan. Menurutnya, apabila kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut tidak layak, bisa membahayakan pengemudi maupun penumpang.

"Kita harus sepakat apapun yang berlaku di republik ini harus mengedepankan keselamatan dulu. Jangan kena alasan mencari pekerjaan lalu mengorbankan keselamatan siapa pun lah termasuk keselamatan pengemudi. Karena kalau kendaraannya tidak layak, yang nanti beresiko bukan hanya penumpangnya tetapi juga pengemudinya. Jadi ini harus diatur supaya kita dipastikan kalau itu dibolehkan aman," kata dia.

Menurutnya, sulit untuk melarang penggunaan motor sebagai kendaraan umum di Indonesia saat ini. Sebab, saat ini pengguna motor yang terlibat sebagai angkutan penumpang telah mencapai jutaan.

"Ini pasti dampaknya terhadap perekonomian, kehidupan keluarga. Panjang lah mata rantainya ini. Justru itu makanya kita perlu atur.
Walaupun nanti undang-undang ini membolehkan karena keadaan hari ini, tentunya harus diatur. Tentu kami juga perlu mengingatkan dan berpesan kepada teman-teman operator ini selagi kita masih berproses sembari ini sambil jalan tolong diperkuat upaya memastikan mitra ini betul-betul (kendaraannya) layak jalan," ujar Lasarus.

(shc/hns)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial