Fenomena Pilkada Banjarbaru: Calon Raih 100% Suara Usai Lawan Didiskualifikasi

1 month ago 38

Banjarbaru -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono unggul dalam Pilkada 2024. Lisa-Wartono meraih seluruh suara sah, meski suara tidak sah jauh lebih banyak.

Dilansir Antara, Jumat (6/12/2024), penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Hasilnya, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100 persen suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

"Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan suara yang diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang meraih sebanyak 36.135 suara sah," ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan tidak ada perbedaan dengan penghitungan yang dilakukan saksi Erna Lisa Halaby-Wartono yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB. Bawaslu juga tidak memberikan tanggapan.

"Kami sudah memberi kesempatan kepada Bawaslu terkait perolehan suara pasangan calon dan tidak ada tanggapan sehingga diputuskan sah perolehan suara yang diraih Erna Lisa Halaby-Wartono," ucap Dahtiar.

Dahtiar mengatakan total suara tidak sah pada Pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 sedangkan suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, yakni Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah yang diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.

Rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru itu juga menetapkan perolehan suara pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi yakni 91.649 suara dan Raudhatul Jannah bersama Rozanie 14.251 suara.

Sebagai informasi, Pilkada Banjarbaru 2024 menjadi sorotan usai banyak warga suara tidak sah karena warga mencoblos pasangan yang telah didiskualifikasi oleh KPU Banjarbaru, yakni paslon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Meski telah didiskualifikasi di tengah jalan, surat suara masih menampilkan Aditya dan Said.

KPU Banjarbaru menyatakan suara yang diperoleh paslon 2 tidak sah sehingga suaranya menjadi nol alias kosong. Artinya, Lisa-Wartono menang mutlak 100 persen dengan memperoleh 36.165 suara berbanding nol suara paslon 2.

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, menjelaskan mekanisme perhitungan dan penentuan pemenang mengacu pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024. Berdasarkan SK KPU itu, kata dia, aturan pemilihan di Kota Banjarbaru bukan dengan mekanisme kotak kosong, melainkan untuk satu pasangan calon.

"Dalam varian surat suara tidak sah, tidak sepenuhnya suara untuk paslon yang dibatalkan," katanya menegaskan.

Dia menegaskan suara tidak sah itu bukan berarti surat suara itu adalah surat suara untuk paslon yang dibatalkan. Dia mengatakan ada surat suara yang dicoblos di dua gambar pasangan, ada yang tidak sama sekali dicoblos, ada yang dicoret, bahkan ada pula dicoblos di atas, di kiri, dan di tengah di luar kolom.

"Tidak bisa dimonopoli atau diklaim bahwa itu adalah surat suara pilihan untuk calon yang dibatalkan," katanya.

Aditya-Said Didiskualifikasi Sebulan Jelang Coblosan

Sebagai informasi, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Aditya-Said pada tanggal 31 Oktober 2024. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

Aditya yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana itu didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Kini, hasil Pilkada Banjarbaru telah digugat ke MK.

(haf/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial