Mantan Presiden terguling Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadiri persidangan pidananya di ruang sidang Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul, Senin (21/4/2025).
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, sedang menjalani proses hukum dalam sidang pidana keduanya. Ia diadili atas tuduhan melakukan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer yang pernah ia keluarkan.
Tuduhan ini bermula dari tindakannya pada 3 Desember 2024, ketika Yoon mencoba menggulingkan pemerintahan sipil dan mengerahkan tentara ke gedung parlemen. Akibat tindakan tersebut, ia lebih dulu diskors oleh parlemen dan resmi dicopot dari jabatannya pada awal April 2025.
Yoon menjadi presiden Korea Selatan pertama yang masih aktif saat ditangkap karena kasus pidana, yaitu pada Januari 2025. Namun, ia sempat dibebaskan karena alasan prosedural sebelum kembali menjalani proses peradilan.
Dalam sidang terbarunya, Yoon hadir di pengadilan dengan sikap acuh tak acuh dan mengenakan jas serta dasi merah. Pada sidang sebelumnya, ia membela diri secara langsung selama lebih dari 90 menit dan membantah semua tuduhan pemberontakan yang diarahkan kepadanya.
Jika dinyatakan bersalah, Yoon berpotensi menjadi presiden Korea Selatan ketiga yang dihukum karena pemberontakan, setelah dua pemimpin militer sebelumnya. Hukuman yang mengintainya sangat berat, yaitu penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.