Eks Penyidik KPK Temani AKBP Rossa Hadapi Gugatan Eks Napi Kasus Harun Masiku

1 week ago 18

Bogor -

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti digugat oleh mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Sejumlah mantan penyidik KPK pun menemani Rossa menjalani sidang tersebut.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (9/4/2025), tampak sejumlah mantan Penyidik KPK yang tergabung dalam IM57+ menemani Rossa. Mereka antara lain Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan Lakso Anindito.

"Kami akan memberikan pendampingan atau advokasi terhadap penyidik senior KPK yang selama ini telah berjuang memberantas korupsi yang hari ini ada sidang gugatan di PN Bogor. Adapun hari ini kami yang mendampingi ada Bang Novel Baswedan, Mas Lakso, Mas Rahmat, dan Mas Praswad Nugraha," ujar Yudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel, yang merupakan Dewan Pembina IM57, mengatakan pihaknya selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dia mengaku prihatin penegak hukum digugat secara perdata.

"Dalam konteks ini, kami sebetulnya atau paling tidak saya prihatin ketika ada penegak hukum digugat secara perdata. Bayangkan, penegak hukum, biarpun dia sebagai penyidik, penyelidik bahkan hakim ketika bekerja, mereka itu bekerja untuk dan atas nama negara. Dalam hal ini ada beberapa institusi tentunya. Kalau kemudian penegak hukum justru digugat secara perdata, ini kita prihatin," ujarnya.

Dia mendukung penuh Rossa. Menurutnya, negara tak boleh diam jika aparat penegak hukum digugat secara perdata dalam pelaksanaan tugas.

"Dalam konteks ini, saya melihat ini sudah kebangetan. Tentunya gugatan ini saya tentunya berkepentingan juga ingin melihat dan memperhatikan prosesnya. Tentunya kita khawatir walaupun saya yakin tidak mungkin terjadi, tapi kekhawatiran itu perlu. Jangan sampai terjadi peradilan sesat," ujarnya.

Novel menyebut pihak PN Bogor meminta pendampingan Rossa tak dilakukan Biro Hukum KPK. Dia mengatakan hal itu tidak tepat dan memprihatinkan.

"Seharusnya ketika ada penyidik yang bekerja untuk dan atas nama KPK, dalam konteks ini melakukan tugas negara, maka tidak berarti dia melakukan dalam konteks pribadi. Itu sudah berkali-kali ditekankan oleh rekan-rekan yang lain. Tapi di poin ini, saya tentunya sangat prihatin dengan kejadian itu," ujarnya.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan gugatan terhadap Rossa ini merupakan intervensi dalam penegakan hukum. Dia menegaskan IM57+ akan mendukung Rossa.

"Ini yang penting. Kenapa poin ini sangat penting? Karena sebetulnya Rossa Purbo Bekti itu bukan hanya digugat di sini saja, tapi digugat di beberapa pengadilan lain. Dan kebetulan untuk hakim di PN Bogor, mereka meminta bahwa pendampingan tidak dilakukan oleh tim Biro Hukum KPK. Tapi minta pendampingan dilakukan oleh pihak lain. Untuk itulah kita ingin menunjukkan bahwa Rossa Purbo Bekti tidak meng-hire pengacara dalam konteks komersial. Tetapi di sini mereka meminta eks penyidik, termasuk saya, eks penyidik KPK dan teman-teman lainnya yang pernah bekerja di KPK sebagai pembela di dalam proses ini," ujarnya.

Dia meyakini apa yang dilakukan Rossa sudah sesuai aturan. Dia menganggap gugatan terhadap Rossa mengada-ada.

"Kita melihat bahwa proses gugatan yang dilakukan itu sangat mengada-ada. Alasan gugatan mulai dari penolakan untuk berobat dan lain-lain di luar negeri sampai dengan mengapa perkara ini diproses kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Gugatan perdata dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

"Jadi hari ini, siang ini, saya atau kami datang ke PN Bogor terkait mewakili kepentingan dari Ibu Agustina Tio Fridelina terhadap gugatan perdata. Artinya, kami melakukan gugatan perdata melawan Bapak Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK. Perihalnya adalah perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto, di PN Bogor, Selasa (11/2).

Army menyebutkan gugatan perdata dilakukan karena adanya dugaan intimidasi yang dilakukan penyidik KPK terhadap kliennya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Agustiani menggugat Rossa Purbo Bekti dengan kompensasi senilai Rp 2,5 miliar.

"Substansinya lebih seperti yang kemarin disampaikan pada saat keterangan sebagai saksi, di praperadilan PN Jaksel. Bahwa pada saat pemeriksaan di KPK RI sebagai saksi penggugat, Agustiani Tio Fridelina mengalami intimidasi dari Tergugat Rossa Purbo Bekti," kata Army didampingi suami Agustiani, Adrial Wilde.

Agustiani merupakan mantan terpidana kasus suap Harus Masiku yang telah menjalani masa hukuman. Dia telah dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta pada 2020.

Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan, yang merupakan komisioner KPU. Wahyu Setiawan sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan sudah bebas bersyarat.

Wahyu bersama Agustiani dinyatakan bersalah menerima suap dari Harun Masiku senilai SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta. Suap itu ditujukan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu. Padahal suara Harun Masiku tak memenuhi persyaratan.

(haf/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial