Jakarta -
Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, didakwa merugikan keuangan negara Rp 38 miliar. Sahata diduga melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS).
Sidang dakwaan digelar dengan seorang terdakwa lainnya, yakni pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean. Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 38,2 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain bersama Toras, jaksa menyampaikan perbuatan Sahata juga dilakukan bersama-sama Kepala Cabang (Kacab) Jasindo S Parman 2017-2018, Ari Prabowo; Kacab Jasindo S Parman 2018-2020, Heru Wibowo; Kacab Pemuda 2016-2018, Jery Robert Hatu; Kacab Jasindo Pemuda 2018-2020, M Fauzi Ridwan; Kacab Jasindo Semarang 2016-2018 dan Kacab Jasindo Makassar 2018-2019, Yoki Triyuni Putra; serta Umam Taufik Kacab Jasindo Semarang 2018-2021.
"Melakukan perbuatan kejahatan secara melawan hukum, yaitu menunjuk PT MBS yang tidak terdaftar dalam perusahaan asuransi resmi berdasarkan OJK, sebagai mitra PT Jasindo," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Sahata telah merekayasa kegiatan keagenan PT MBS. Selain itu, membayarkan komisi agen kepada PT MBS, seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi kantor-kantor Jasindo S Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar selama 2017-2020.
"Padahal penutupan jasa asuransi itu tidak memakai jasa PT MBS," ujar jaksa.
Diketahui, Sahata dan Toras berteman sejak bersekolah di Tarutung, Sumatera Utara. Pada 2016, Sahata dan Toras lalu bertemu. Saat itu, Sahata mengajak Toras untuk memberikan dana talangan yang pengembalian berikut keuntungannya akan diberikan melalui komisi agen. Toras pun menyetujuinya.
Sahata lalu mengenalkan Toras kepada Fauzi Ridwan, Jery Hatu, dan Ari Prabowo. Sahata juga meminta agar Toras bersedia menjadi pihak yang akan menyediakan dana talangan serta bersedia menyiapkan perusahaan yang akan digunakan sebagai agen PT Asuransi Jasindo.
Kemudian, Toras mendirikan PT MBS dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada 2017. Selanjutnya, PT MBS pun ditetapkan sebagai agen PT Jasindo.
"Bahwa setelah PT MBS ditetapkan menjadi agen PT Jasindo dan pembagian komisi agen juga telah disepakati, selanjutnya PT MBS digunakan sebagai agen pada penutupan asuransi PT Jasindo Cabang S Parman Jakarta, agen perluasan pada PT Jasindo Cabang Pemuda Jakarta, agen perluasan PT Jasindo Cabang Semarang, dan agen perluasan pada PT Jasindo Cabang Makassar," jelas jaksa.
Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Di antaranya, terdakwa Sahata sebesar Rp 525,4 juta dan Toras sebesar Rp 7,6 miliar. Kemudian, Ari Prabowo sebesar Rp 23,5 miliar, Fauzi Ridwan Rp 1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp 1,7 miliar, Umam Taufik Rp 1,4 miliar, dan salah satu bank BUMN Rp 1,3 miliar.
"Sebagaimana laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo periode 2017-2020 yang disusun oleh tim audit pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata jaksa.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(amw/taa)