Jakarta -
Saksi bernama Stephanie Christel mengaku pernah diminta pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengantar duit ke mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang menjadi makelar kasus. Stephanie mengatakan uang yang diserahkannya sekitar SGD 250 ribu atau setara Rp 3,1 miliar.
Hal itu disampaikan Stephanie saat dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Pernah ngantar uang ke sana?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah," jawab Stephanie.
Stephanie mengatakan uang itu diserahkan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. Penyerahan dilakukan pada 2024.
"Gimana teknisnya?" tanya jaksa.
"Teknisnya kalau itu, itu saya ngambil dari lobi karena orang money changer-nya datang ke apartemen yang di Menteng. Jadi saya tinggal ngambil, terus baru ngantar ke rumah Pak Ricar," jawab Stephanie.
Dia mengatakan total duit SGD 250 ribu itu diserahkan kepada Zarof secara bertahap. Stephanie merupakan keponakan Lisa yang juga pernah magang di kantor hukum Lisa Associates.
"Yang pertama berapa yang diantar ke Pak Zarof?" tanya jaksa.
"Itu yang saya ingat ada di HP nominalnya Ibu tulis SGD 166 ribu, tapi seingat saya ada beberapa lembar USD juga. Tapi nggak banyak. Jadi kebanyakan SGD," jawab Stephanie.
"Yang kedua, Bu?" tanya jaksa.
"Total 250 (ribu), kurang 166 (ribu), berarti 84 (ribu)," jawab Stephanie.
"84 ribu?" tanya jaksa.
"SGD 84 ribu," jawab Stephanie.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu