Pria di Riau Dibacok gegara Dendam Tersinggung Masa Lalu, Pelaku Dibekuk

5 hours ago 3

Indragiri Hilir -

Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap pria berinisial AH (53) yang diduga membacok pria lain berinisial PNS (52). Pembacokan itu dipicu masalah dendam.

Wakapolres Kompol Rizki Hidayat mengatakan peristiwa dendam berujung pembacokan tersebut terjadi pada Senin (16/6) pagi di Jalan Tepi Laut Dusun Tuk Sate, Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Inhil, Riau.

"Korban, KM (52) PNS sedang sarapan di sebuah warung bersama keluarganya. Datang pelaku inisial AH (53) dengan membawa Parang panjang menghampiri korban sambil mengucapkan ancaman, 'kau nak betetak, kau nak merasa parang aku ni', sembari menghentakkan gagang parang ke meja tempat mereka duduk," kata Wakapolres Inhil, Kompol Rizki, Selasa (17/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu pelaku mengayunkan punggung parang sebanyak dua kali ke arah korban. Korban lalu mempertanyakan kenapa dirinya dipukul sambil menahan diri pelaku agar tidak terbakar emosi.

Korban bertanya "Kau ni apa Jang?" yang kemudian dijawab pelaku, "Kau ni manusia tak tau diri, kalau tak ada aku, kau tak jadi apa-apa".

"Pelapor berusaha menenangkan dan menahan korban untuk tidak membalas tindakan pelaku, hingga akhirnya pelaku pergi meninggalkan lokasi dengan berjalan ke arah kebun," paparnya.

Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap pria berinisial AH (53) yang diduga membacok pria lain berinisial PNS (52). Pembacokan itu dipicu masalah dendam. (dok Polres Inhil)Polisi menyita barang bukti kasus pembacokan (dok Polres Inhil)

Sekitar satu menit setelah pelaku pergi, korban tanpa sepatah kata berjalan mengikuti arah kepergian pelaku. Saksi lalu kembali mendengar suara keributan.

"Tak lama pelapor mendengar suara teriakan dari arah hulu, lalu segera berlari menuju sumber suara, dari jarak sekitar 30 meter, ia melihat pelaku mengayunkan parang ke arah korban yang berusaha menghindar sambil berjalan mundur," jelasnya.

Ketika pelapor mendekat hingga berjarak 5 meter, pelapor melihat korban sudah dalam posisi terbaring dengan luka bacok di kepala dan tangan, serta darah yang keluar dari kepala.

"Saat pelaku hendak kembali mengayunkan parang, pelapor mengambil sebatang kayu yang ada di sekitar dan memukul pelaku hingga jatuh, pelaku berusaha bangkit kembali, namun sempat ditendang oleh korban sehingga kembali terjatuh," ungkapnya.

Setelah itu, pelapor membawa korban masuk ke salah satu rumah warga melalui pintu belakang untuk mengamankan diri dan membantu korban pulang ke rumah.

"Atas koordinasi dengan Kasat Reskrim dan Polsek Tanah Merah, Polsek Sungai Batang dapat mengamankan pelaku di desa Patah Parang dan selanjutnya dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Dia mengatakan keributan ini diawali dengan konflik verbal, lalu dilanjutkan dengan penganiayaan fisik yang serius. Diduga pelaku tersinggung hingga melampiaskan dendamnya.

"Terkait motif diduga pelaku merasa emosi, dendam, atau sakit hati terhadap korban karena alasan hubungan pribadi atau masa lalu yang menimbulkan ketersinggungan," ungkapnya.

Pelaku dikenai Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

"Diharapkan dengan dilaksanakannya Press konferensi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat ini dapat memberitahu kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir terkait keberhasilan Polres Indragiri Hilir dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik," harapnya.

(jbr/mei)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial