Rekor! Kejagung Sita Rp 11,8 T dari Kasus Korupsi Migor

4 hours ago 4

Gunungan uang tunai Rp 11,8 T disita Kejagung dari kasus korupsi migor. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi.

Penyitaan uang tunai senilai Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (17/6/2025).  

Gunungan uang tunai Rp 11,8 T disita Kejagung dari kasus korupsi migor. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit pada tahun 2022. Salah satu kelompok usaha yang terseret dalam perkara ini adalah Wilmar Group.  

Gunungan uang tunai Rp 11,8 T disita Kejagung dari kasus korupsi migor. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi.

Uang yang disita ditampilkan dalam tumpukan besar, disusun dalam plastik bening, dan membentuk gunungan tinggi saat dipamerkan di lokasi konferensi pers. Visualisasi tersebut menggambarkan besarnya kerugian negara yang berhasil dipulihkan dari kasus ini.  

Gunungan uang tunai Rp 11,8 T disita Kejagung dari kasus korupsi migor. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyitaan Rp11,8 triliun ini sebagai yang terbanyak dalam sejarah penyitaan Kejagung. Ia menyatakan pengembalian dana itu menjadi bukti kerja sama dari pihak korporasi serta adanya kesadaran untuk mengembalikan kerugian negara.  

Gunungan uang tunai Rp 11,8 T disita Kejagung dari kasus korupsi migor. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menambahkan bahwa uang tersebut disita dari lima entitas korporasi, yaitu: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Semua entitas itu merupakan bagian dari jaringan usaha Wilmar Group.  

Gunungan uang tunai Rp 11,8 T disita Kejagung dari kasus korupsi migor. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi.

Kasus bermula dari penyalahgunaan izin ekspor CPO saat pemerintah menerapkan larangan ekspor minyak sawit pada 2022. Penyidik menduga adanya manipulasi dokumen dan pelanggaran prosedur yang menyebabkan negara menderita kerugian besar.  

Gunungan uang tunai Rp 11,8 T disita Kejagung dari kasus korupsi migor. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti dan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran dana yang terkait. Upaya ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap korupsi korporasi secara menyeluruh.  

Gunungan uang tunai Rp 11,8 T disita Kejagung dari kasus korupsi migor. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi.

Penyitaan ini diharapkan dapat memberi efek jera serta memperkuat tata kelola industri strategis. Kejagung juga menyerukan kerja sama publik dan swasta dalam memperkuat integritas sektor kelapa sawit nasional.

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial