Jakarta -
Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Google, mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi sebesar Rp 202,5 miliar lantaran dianggap melakukan monopoli dalam layanan pembayaran di Play Store.
"Google mengajukan banding atas putusan KPPU mengenai sistem pembayaran Play Store, menyoroti manfaat yang diberikan Google Play kepada pengembang dan komitmennya terhadap pilihan dan fleksibilitas melalui program UCB (user choice billing)," kata Perwakilan Google dalam keterangan resminya, Selasa (11/2/2025).
Dalam keterangannya, Google menyatakan, putusan KPPU mengandung ketidakaturan faktual tentang Google Play dan operasinya dalam ekosistem. Perusahaan itu juga menegaskan Google Play dan Android memberikan nilai dan pilihan yang signifikan bagi Indonesia, berkontribusi pada ekosistem aplikasi, dan pengembang yang berkembang pesat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Google berupaya memastikan fakta tentang layanan operasionalnya dapat dipahami dengan benar. Perusahaan itu juga tetap berkomitmen pada keterlibatan yang konstruktif dengan regulator Indonesia.
"Itulah sebabnya kami dengan hormat mengajukan banding atas putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi dan cara kerja bisnis kami," terang Google.
Dalam upaya bandingnya, Google akan menyampaikan tiga fakta utama. Pertama, pihaknya akan menegaskan bahwa Android merupakan ekosistem terbuka. Sementara Google Play hanya salah satu opsi pengguna Indonesia mengakses sebuah aplikasi.
Google menilai, putusan ini memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat Indonesia untuk menemukan dan mengakses sebuah aplikasi. Hal ini mengabaikan banyak pilihan lain yang tersedia bagi konsumen di seluruh ekosistem seluler.
"Di Android, pilihannya mencakup toko aplikasi pihak ketiga dan unduhan langsung dari situs web para pengembang. Apple App Store dan beragam toko aplikasi pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," jelasnya.
Kedua, Google juga berupaya mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif melalui Play Store di Indonesia. Adapun biaya yang ditetapkan Google telah disesuaikan dengan manfaat yang diberikan, seperti keamanan Android, distribusi aplikasi, alat hingga pengembangan.
"Google Play telah memberikan manfaat besar bagi konsumen dan pengembang lokal. Namun, KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan - yang terus kami turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang menjual konten digital di aplikasi mereka, sebagian besar memenuhi syarat untuk biaya layanan sebesar 15% atau kurang," terang Google.
Ketiga, Google juga menyediakan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) dalam layanan Google Play yang menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pilihan pembayaran aplikasi. Perusahaan itu mengklaim, sistem UCB menjawab banyak kekhawatiran yang dipertimbangkan KPPU, termasuk menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play dan memperluas metode pembayaran yang tersedia.
Adapun sistem pembayaran alternatif ini juga telah disediakan google untuk Indonesia sejak tahun 2022. Google menyatakan, Indonesia menjadi masuk dalam negara pertama yang mendapat manfaat dari program tersebut.
"Selain itu, program percontohan UCB telah menawarkan pengurangan biaya layanan 4% untuk transaksi yang dilakukan menggunakan sistem pembayaran alternatif," jelasnya.
Google menambahkan, upaya bandingnya juga akan mengangkat sejumlah keberatan tambahan, termasuk kekeliruan faktual, masalah prosedural, serta ketidakcukupan standar bukti yang diajukan. Google meyakini, posisinya dalam gugatan banding tersebut serta menanti kesempatan untuk memberikan argumen selama proses hukum yang berjalan.
"Kami percaya Google Play memberikan manfaat besar bagi pengembang dan pengguna lokal, dan kami terus berkomitmen untuk membina ekosistem aplikasi yang berkembang dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta transformasi digital Indonesia," tutupnya.
(acd/acd)