Jakarta -
Ditjen Imigrasi menginformasikan daftar negara yang jadi subjek Visa on Arrival (VoA) Indonesia. Jenis visa ini diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.
Kini, sebanyak 97 negara dapat mengajukan VoA Indonesia. Berikut daftarnya.
Daftar Negara Subjek VoA Indonesia
Berdasarkan informasi dari Imigrasi, Visa on Arrival (VoA) adalah dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. WNA yang hendak masuk ke Indonesia dapat langsung mengajukan Visa on Arrival sesampainya di bandara tujuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman Instagram @ditjen_imigrasi, Visa on Arrival ini bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan, seperti wisata, pembelian barang, tugas pemerintah, kunjungan pertemuan, kepentingan bisnis, dan transit perjalanan. Berikut daftar 97 negara yang bisa mengajukan VoA Indonesia.
- Afrika Selatan
- Albania
- Amerika Serikat
- Andorra
- Arab Saudi
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahrain
- Belanda
- Belarus
- Belgia
- Brazil
- Brunei Darussalam
- Bosnia Herzegovina
- Bulgaria
- Ceko
- Chile
- Denmark
- Ekuador
- Estonia
- Filipina
- Finlandia
- Guatemala
- Hongkong
- Hungaria
- India
- Inggris
- Irlandia
- Italia
- Islandia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kolombia
- Korea Selatan
- Kroasia
- Kuwait
- Laos
- Latvia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Maladewa
- Malaysia
- Malta
- Maroko
- Mauritius
- Meksiko
- Mesir
- Monako
- Mongolia
- Mozambik
- Myanmar
- Norwegia
- Oman
- Palestina
- Papua Nugini
- Perancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Rumania
- Rusia
- Rwanda
- Selandia Baru
- Serbia
- Seychelles
- Singapura
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tanzania
- Thailand
- Timor Leste
- Tiongkok
- Tunisia
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Uzbekistan
- Ukraina
- Vatikan
- Venezuela
- Vietnam
- Yordania
- Yunani
Cara Mengurus e-VoA
Warga negara asing juga bisa mengajukan Visa on Arrival elektronik (e-VoA). Dengan memiliki e-VoA ini, warga asing bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari. Apabila keperluan di Indonesia ternyata memakan waktu lebih lama dari 30 hari, maka bisa dilakukan perpanjangan sebanyak 1 kali.
Pengajuan Visa on Arrival secara online bisa dilakukan melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id. Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan dokumen, seperti:
- Biodata pemohon lengkap dengan paspor yang masih valid
- Pas foto ukuran paspor dan memiliki format JPG/JPEG/PNG
- Alamat email, dan
- Kartu kredit jenis MasterCard, Visa, atau JCB yang masih memiliki masa berlaku aktif.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, ikuti langkah-langkah pengajuan e-VoA:
- Buka situs molina.imigrasi.go.id
- Lanjutkan isi formulir yang tersedia sesuai dengan data yang diminta. Pastikan data pribadi yang dicantumkan sudah benar
- Setelah memastikan semua informasi sudah sesuai, lanjutkan ke tahap pembayaran
- Isi detail formulir pembayaran dan lakukan pembayaran dengan mengikuti instruksi yang disediakan
- Tunggu proses verifikasi
- e-VoA akan langsung dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan
- Unduh dan cetak e-VoA tersebut sebelum keberangkatan ke Indonesia
- Petugas akan memindai kode QR yang tercantum pada e-VoA dan setelah proses verifikasi selesai, stiker e-VoA tersebut akan ditempelkan pada paspor.
Walaupun proses pembuatan e-VoA tergolong lebih cepat dari visa lainnya, disarankan untuk membuat e-VoA ini sebelum keberangkatan ke Indonesia. Warga asing yang hendak ke Indonesia dapat membuat pengajuan e-VoA paling cepat 90 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia.
(kny/imk)