97 Negara Subjek Visa on Arrival (VoA) Indonesia, Ini Daftarnya!

1 month ago 33

Jakarta -

Ditjen Imigrasi menginformasikan daftar negara yang jadi subjek Visa on Arrival (VoA) Indonesia. Jenis visa ini diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.

Kini, sebanyak 97 negara dapat mengajukan VoA Indonesia. Berikut daftarnya.

Daftar Negara Subjek VoA Indonesia

Berdasarkan informasi dari Imigrasi, Visa on Arrival (VoA) adalah dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. WNA yang hendak masuk ke Indonesia dapat langsung mengajukan Visa on Arrival sesampainya di bandara tujuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman Instagram @ditjen_imigrasi, Visa on Arrival ini bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan, seperti wisata, pembelian barang, tugas pemerintah, kunjungan pertemuan, kepentingan bisnis, dan transit perjalanan. Berikut daftar 97 negara yang bisa mengajukan VoA Indonesia.

  1. Afrika Selatan
  2. Albania
  3. Amerika Serikat
  4. Andorra
  5. Arab Saudi
  6. Argentina
  7. Armenia
  8. Australia
  9. Austria
  10. Azerbaijan
  11. Bahrain
  12. Belanda
  13. Belarus
  14. Belgia
  15. Brazil
  16. Brunei Darussalam
  17. Bosnia Herzegovina
  18. Bulgaria
  19. Ceko
  20. Chile
  21. Denmark
  22. Ekuador
  23. Estonia
  24. Filipina
  25. Finlandia
  26. Guatemala
  27. Hongkong
  28. Hungaria
  29. India
  30. Inggris
  31. Irlandia
  32. Italia
  33. Islandia
  34. Jepang
  35. Jerman
  36. Kamboja
  37. Kanada
  38. Kazakhstan
  39. Kenya
  40. Kolombia
  41. Korea Selatan
  42. Kroasia
  43. Kuwait
  44. Laos
  45. Latvia
  46. Liechtenstein
  47. Lithuania
  48. Luksemburg
  49. Maladewa
  50. Malaysia
  51. Malta
  52. Maroko
  53. Mauritius
  54. Meksiko
  55. Mesir
  56. Monako
  57. Mongolia
  58. Mozambik
  59. Myanmar
  60. Norwegia
  61. Oman
  62. Palestina
  63. Papua Nugini
  64. Perancis
  65. Peru
  66. Polandia
  67. Portugal
  68. Qatar
  69. Rumania
  70. Rusia
  71. Rwanda
  72. Selandia Baru
  73. Serbia
  74. Seychelles
  75. Singapura
  76. Siprus
  77. Slovakia
  78. Slovenia
  79. Spanyol
  80. Suriname
  81. Swedia
  82. Swiss
  83. Taiwan
  84. Tanzania
  85. Thailand
  86. Timor Leste
  87. Tiongkok
  88. Tunisia
  89. Turki
  90. Uni Emirat Arab
  91. Uzbekistan
  92. Ukraina
  93. Vatikan
  94. Venezuela
  95. Vietnam
  96. Yordania
  97. Yunani

Cara Mengurus e-VoA

Warga negara asing juga bisa mengajukan Visa on Arrival elektronik (e-VoA). Dengan memiliki e-VoA ini, warga asing bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari. Apabila keperluan di Indonesia ternyata memakan waktu lebih lama dari 30 hari, maka bisa dilakukan perpanjangan sebanyak 1 kali.

Pengajuan Visa on Arrival secara online bisa dilakukan melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id. Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan dokumen, seperti:

  • Biodata pemohon lengkap dengan paspor yang masih valid
  • Pas foto ukuran paspor dan memiliki format JPG/JPEG/PNG
  • Alamat email, dan
  • Kartu kredit jenis MasterCard, Visa, atau JCB yang masih memiliki masa berlaku aktif.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, ikuti langkah-langkah pengajuan e-VoA:

  • Buka situs molina.imigrasi.go.id
  • Lanjutkan isi formulir yang tersedia sesuai dengan data yang diminta. Pastikan data pribadi yang dicantumkan sudah benar
  • Setelah memastikan semua informasi sudah sesuai, lanjutkan ke tahap pembayaran
  • Isi detail formulir pembayaran dan lakukan pembayaran dengan mengikuti instruksi yang disediakan
  • Tunggu proses verifikasi
  • e-VoA akan langsung dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan
  • Unduh dan cetak e-VoA tersebut sebelum keberangkatan ke Indonesia
  • Petugas akan memindai kode QR yang tercantum pada e-VoA dan setelah proses verifikasi selesai, stiker e-VoA tersebut akan ditempelkan pada paspor.

Walaupun proses pembuatan e-VoA tergolong lebih cepat dari visa lainnya, disarankan untuk membuat e-VoA ini sebelum keberangkatan ke Indonesia. Warga asing yang hendak ke Indonesia dapat membuat pengajuan e-VoA paling cepat 90 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia.

(kny/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial