Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Berikut adalah tujuh hal yang diketahui soal perkara yang membuat kantor itu digeledah.
Hal-hal ini dikumpulkan dari pemberitaan detikcom hingga Kamis (19/12) malam.
1. Penggeledahan dari pagi hingga malam
Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudaayaan DKI Jakarta, Jl Jenderal Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12) pukul 10.40 WIB sampai malam hari. Ada dua lantai di gedung itu yang digeledah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruang Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud), Iwan Henry Wardhana, digeledah berada di lantai 15. Ada pula ruang Kepala Bidang Kebudayaan di lantai 14. Ternyata ada lokasi lain lagi yang digeledah.
2. Kantor EO hingga rumah pejabat juga digeledah
Total ada lima lokasi yang digeledah. Sekretaris Dinas Kebudayaan Jakarta menyampaikan salah satunya adalah rumah milik Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melalui Syahron Hasibuan selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) menyampaikan bahwa penggeledahan itu dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024. Berikut lokasinya:
1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta;
2. Kantor event organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan;
3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan
5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Halaman selanjutnya, kasus apa ini sebenarnya?
Soal kasus dan penonaktifan Kadisbud
Kadisbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (Anggi/detikcom)
3. Kasus apa ini?
Kasus yang diusut Kejati Jakarta ini adalah dugaan korupsi tahun 2023. Diduga, ada penyimpangan kegiatan di Disbud DKI. Nilai kegiatannya kurang lebih Rp 150 miliar. Jaksa mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi itu sejak November 2024. Status perkara meningkat ke penyidikan mlai 17 Desember 2024.
"Dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.
4. Kadisbud dinonaktifkan
Kadisbud Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan pada Kamis (19/12) atau sehari setelah kantornya digeledah Kejati Jakarta. Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mencari pengganti Iwan untuk mengisi jabatan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti, untuk ini plh-nya adalah Sekretaris Dinas insyaallah," kata Teguh di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/12).
5. Status hukum Kadisbud nonaktif
Iwan Henry Wardhana yang kantornya digeledah itu masih berstatus saksi. Hal ini disampaikan oleh pengacaranya.
"Tiga orang saksi tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR selaku pemilik EO GR-Pro," kata Kasi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (19/12).
Halaman selanjutnya, ratusan stempel palsu dan uang Rp 1 M disita Kejati Jakarta:
Ratusan stempel dan uang Rp 1 M
Gambar ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
6. Ratusan stempel palsu disita
Ada ratusan stempel palsu yang disita aparat Kejati Jakarta dari penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan. Entah untuk apa stempel-stempel palsu ini.
"Ditemukan ratusan stempel palsu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, dalam keterangannya.
7. Uang Rp 1 M disita
Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah 5 lokasi terkait kasus korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2023. Dari salah satu lokasi yang digeledah, jaksa menemukan uang tunai Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang tunai 1 miliar ditemukan di rumah salah satu pegawai ASN Dinas Kebudayaan," kata Kasi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan saat dihubungi.
Namun Syahron tidak menjelaskan dari siapa uang Rp 1 miliar itu disita. Ia hanya menyebutkan uang Rp 1 miliar itu disita dari salah seorang ASN Dinas Kebudayaan.