Jakarta -
Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memulai diskusi awal soal wacana pemulangan predator seks Reynhard Sinaga yang dipenjara di Inggris. Upaya pemulangan itu berawal dari permintaan keluarga Reynhard.
"(Permintaan) keluarga. Mungkin lebih baik nanti anda sesekali anda wawancarai keluarganya. Ya selama ini kan belum terungkap," kata Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Yusril mengatakan keluarga Reynhard telah menemui pihaknya dan menyampaikan permintaan pemulangan tersebut. Namun, dia mengatakan pihaknya masih mempelajari dan mendalami kasus Reynhard.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum lama ini juga keluarga dari yang bersangkutan itu sudah datang ke kementerian koordinator kami, dan kami mendengar juga pertimbangan, permintaan dari pihak keluarganya. Jadi itu sedang kami koordinasikan dan kami pelajari," ujarnya.
Yusril memaklumi berbagai respons masyarakat terkait wacana pemulangan Reynhard. Namun, dia mengatakan pihaknya bertindak sesuai peran dan atas nama negara.
"Kami menyadari tanggapan orang awam terhadap pembahasan Reynhard itu dikembalikan ke Indonesia. Ada yang mengatakannya 'Dia itu kan predator, ngapain dibawa pulang ke sini'. Kalau orang awam bicara begitu," jelas Yusril.
"Tapi kalau orang itu disuruh jadi pejabat, dia akan berpikir seperti saya. Kita ini bertindak atas nama negara, bukan atas nama pribadi. Ya kalau pribadi bisa saja dia nggak suka, dia kesel. Tapi sebagai negara, betapapun warga negara Indonesia itu salah, melakukan kesalahan dengan negara lain. Negara kita itu berkewajiban untuk melakukan pembelaan secara proporsional terhadapnya," sambungnya.
Dia mengatakan pemerintah masih mendalami banyak hal mengenai upaya pemulangan. Terutama, katanya, soal mekanisme hukum di Inggris.
"Jadi dengan Inggris ini masih banyak hal yang harus kita dalami. Karena kita tidak mengerti prosedur hukum Inggris dan Inggris pun sama tidak mengerti prosedur hukum Indonesia. Bahkan kasus Reynhard Sinaga itu orang yang diadili dan dihukum yang paling berat dalam sejarah hukum Inggris dan dia orang Indonesia, kalau kita biarin kan kita sebagai negara kan nggak enak juga. Jadi kita juga harus bertanggung jawab terhadap kasus ini," ujarnya.
Sebagai informasi, Reynhard dihukum penjara seumur hidup karena menjadi predator seksual. Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual jahat" yang memangsa pria-pria muda yang mabuk pada malam hari. Reynhard diduga menggunakan obat penenang untuk membuat korbannya tidak sadar sebelum merekam serangan. Kebanyakan tidak tahu apa-apa tentang serangan itu. Dia ditangkap hanya ketika satu korban terbangun.
Pada Desember tahun 2020, Mahkamah Banding Inggris menetapkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga diperberat dengan minimum 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan. Hukuman ini lebih berat dibanding pengadilan pertama.
Pada pengadilan pertama, Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas. Di tingkat banding, waktu minimum itu ditambah menjadi 40 tahun.
Mahkamah Banding menyebut para hakim sepakat bahwa hukuman seumur hidup total "tidak tertutup" pada kasus pembunuhan berat saja. Jaksa mengatakan tambahan hukuman menjadi 40 tahun baru dapat mengajukan permohonan bebas adalah yang terberat menyangkut kasus bukan pembunuhan.
Hukuman ini diperberat karena jumlah korban bertambah 23 orang. Awalnya, korban Reynhard berjumlah 195 orang, kini menjadi 206 orang.
(ond/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu