Warga Rusun di DKI Ngeluh Tarif Air Naik, Legislator PSI Surati Pramono

2 weeks ago 18

Jakarta -

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta F-PSI Francine Widjojo, mengirimkan surat kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung. Surat itu berisi aduan warga rusun yang protes atas kenaikan tarif air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PAM Jaya) yang melonjak 71,3%.

Berdasarkan foto yang diterima detikcom, Rabu (26/2/2025), surat itu teregistrasi dengan nomor 0001828/DKI/2025. Surat yang ini mempertanyakan surat yang sebelumnya sempat dikirim pada 17 Januari 2025, tetapi belum juga mendapatkan respons.

Surat pertama yang bernomor 070/FWI/DPRD/01/2025 itu telah diterima pada 20 Januari 2025 dan diregistrasi dengan nomor 0000507/DKI/2025. Francine menyayangkan belum ada respons terkait aduan masyarakat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk di antaranya pemilik dan penghuni apartemen maupun kondominium serta pemilik unit komersial pada gedung bertingkat maupun pusat perbelanjaan," kata Francine.

Kemudian, dia menyebut bahwa kenaikan tarif PAM Jaya yang berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKl Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya ini baru diketahui warga dari surat PAM Jaya tanggal 3 Desember 2024.

"Kepgub 730/2024 ini dijadikan dasar oleh PAM Jaya untuk menagih layanan air bersih menggunakan tarif air minum mulai Januari 2025," ujarnya.

"Pelanggan apartemen dan kondominium yang seharusnya merupakan jenis pelanggan rumah susun di kelompok pelanggan K Il dengan tarif dasar, namun ditetapkan pada K Ill untuk komersial dengan tarif penuh," tambahnya.

Warga, katanya, menyatakan keberatan atas kenaikan tagihan layanan air bersih PAM Jaya sebesar 71,3% dari Rp 12.550/m3 menjadi Rp 21.500/m3. Francine menyebut penghuni apartemen dan kondominium juga menyesalkan pemakaian air yang tidak dihitung per unit sehingga warga terkena tarif progresif tertinggi.

"Ini melanggar tarif batas atas air minum PAM Jaya dan tidak berlandaskan hukum karena menggunakan tarif air minum dalam Kepgub 730/2024 sementara warga menerima air bersih, itu pun sering dikeluhkan tidak bersih dan keruh," katanya.

"Sedangkan sebagian besar penghuninya menggunakan layanan PAM Jaya dalam memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari untuk rumah tangga maksimal 10 m3/bulan, dan penggunaan air untuk bangunan sosial dan hidran seharusnya juga masuk tarif terendah di Kelompok K I, bukan K III," sambungnya.

Lebih lanjut, Francine juga meminta Pramono untuk mencabut Kepgub 730/2024 karena dinilai melanggar peraturan sehingga cacat formil dan cacat hukum. Lalu, dia juga meminta PAM Jaya menerapkan meter air terpisah dan tarif air sesuai peraturan yang berlaku.

"Karena tidak ada landasan Keputusan Gubernur DKl Jakarta di tahun 2023 yang menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum PAM Jaya tahun 2024, terdapat kesalahan kelompok pelanggan untuk apartemen dan kondominium, dan kenaikan tarif air bersih 71,3% menjadi Rp 21.500/m3 melebihi tarif batas atas air minum PAM Jaya tahun 2024 yang maksimal Rp 20.269/m3," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, warga penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta meminta Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Tarif Air dibatalkan. Mereka menjerit karena merasa terbebani oleh kenaikan yang mencapai 71 persen.

"Kami yang menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci, dan mandi dikenakan tarif sama gedung-gedung komersial seperti mal dan perkantoran," kata seorang penghuni Rusun Kalibata, Pikri Amiruddin, dilansir Antara, Jumat (21/2).

Untuk diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum itu ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tahun lalu. Warga meminta agar kepgub ini dicabut karena merugikan penghuni rusun.

Ia mengatakan warga rumah susun (rusun) terkena kenaikan tarif tertinggi sebesar 71,3 persen. Kelompok pelanggannya disamakan dengan pusat belanja, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.

Sementara Perumda PAM Jaya menawarkan penghuni rusun dan apartemen yang merasa keberatan terkait kenaikan tarif air untuk memiliki meter pribadi di tiap unit supaya tidak terkena tarif progresif.

"PAM Jaya mengenakan tarif sesuai yang digunakan pelanggan," kata Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya Syahrul Hasan di Jakarta, Senin (17/2).

Menurut dia, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum bahwa pelanggan yang masuk kelompok K-III pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenai tarif progresif Rp 21.500 per m3.

Ia menjelaskan, ketika pelanggan yang masuk kelompok K-III dalam penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, tarifnya Rp 12.500 per m3. Hal ini bisa diterapkan ketika warga yang tinggal di apartemen menjadi pelanggan PAM Jaya.

(azh/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial