Wahyu Setiawan Ngaku Temui Hasto saat Jam Istirahat Rapat Pleno KPU

1 day ago 11

Jakarta -

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku sempat ditemui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jam istirahat rapat pleno terbuka di kantor KPU. Wahyu mengatakan Hasto kembali menyampaikan usulan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Wahyu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

"Kemudian, di dalam keterangannya saudara menyebutkan bahwa terdakwa sempat menemui saudara saksi?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul," jawab Wahyu.

Wahyu mengatakan Hasto datang ke ruangannya saat jam istirahat rapat pleno terbuka di kantor KPU RI. Dia mengatakan Hasto juga telah menyampaikan usulan pergantian PAW Harun dalam rapat pleno tersebut.

"Kapan kejadiannya?" tanya jaksa.

"Jadi Pak Hasto menemui saya, itu pada saat istirahat rapat pleno terbuka di KPU RI. Pada waktu itu setelah istirahat, kebetulan saya perokok pak, jadi ruangan saya memang ruangan untuk merokok. Dan pada waktu tidak hanya Pak Hasto di ruangan saya. Tapi banyak petinggi-petinggi partai lain yang merokok juga," jawab Wahyu.

"Dan permohonan Pak Hasto untuk mengganti calon terpilih itu juga disampaikan secara terbuka di rapat pleno KPU RI. Jadi pengertian permohonan Pak Hasto untuk mengganti calon terpilih itu disampaikan di rapat pleno, kemudian dibicarakan lagi dengan saya di ruangan saya bersama orang-orang lain sambil merokok bersama," imbuh Wahyu.

Wahyu mengatakan peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2019. Jaksa lalu menanyakan jawaban yang disampaikan Wahyu ke Hasto dalam pertemuan tersebut.

"Nah apakah kemudian dengan penyampaian itu terdakwa berkeinginan bahwa apa yang disampaikan itu akan diakomodir oleh saudara saksi selaku komisioner KPU?" tanya jaksa.

Wahyu mengatakan KPU hanya bisa mengakomodir permintaan pergantian PAW dari PDIP untuk Dapil Kalimantan Barat 1 (Kalbar) bukan untuk PAW Harun untuk Dapil Sumatra Selatan 1 (Sumsel). Wahyu mengaku sudah menyampaikan hal itu ke Hasto.

"Pada saat saya berdiskusi dengan Pak Hasto di ruangan saya sambil merokok, yang juga ada orang lain juga, saya menyampaikan, 'Pak Hasto, untuk 2 usulan PDIP di dapil Sumsel 1 dan di dapil Kalbar, yang bisa diakomodir oleh KPU adalah Dapil Kalbar 1' kenapa bisa diakomodir? karena memang memenuhi syarat, yang memperoleh suara terbanyak itu mengundurkan diri," kata Wahyu.

"Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan, apabila ada calon mengundurkan diri, maka penggantinya adalah perolehan suara terbesar berikutnya, tetapi untuk Dapil Sumsel 1, tidak bisa kita akomodir. Jadi pada saat rapat pleno terbuka itu, dari 2 permintaan PDIP, yang dapat diakomodir oleh KPU melalui ketetapannya hanya 1 di Dapil Kalbar," imbuhnya.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).

(mib/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial