Wahyu Setiawan Ngaku Iseng Balas Chat '1.000' soal Dana Urus PAW Harun Masiku

1 day ago 8

Jakarta -

Mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengaku iseng membalas angka '1.000' ke mantan komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, saat ditanya mengenai biaya operasional pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Wahyu mengklaim tidak ada kesepakatan dalam pertemuan awal tersebut.

Hal itu disampaikan Wahyu saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Mulanya, jaksa mendalami dana operasional terkait pengurusan PAW tersebut.

"Bagaimana penyampaian Tio kepada Saudara?" tanya jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setahu saya seingat saya Bu Tio menyampaikan ada dana operasional untuk itu," jawab Wahyu.

"Berapa yang disampaikan?" tanya jaksa.

"Saya lupa persisnya, Pak, karena saya hanya menerima Rp 150-an (juta)," jawab Wahyu.

Jaksa lalu menampilkan bukti chat Wahyu dan Tio soal tawaran duit dana operasional tersebut. Wahyu membenarkan ada tawaran Rp 750 juta dari Tio.

"Nah, baik, ini ditanyakan yang atas ini Tio yang biru ini saudara. 'Mas, ops-nya, 750, cukup, Mas?' Betul itu ya (chat Agustiani Tio ke Wahyu)?" tanya jaksa sambil membacakan chat antara Wahyu dan Tio.

"Betul," jawab Wahyu.

"Maksudnya tadi Rp 750 juta ya?" tanya jaksa.

"Iya mestinya begitu, Pak," jawab Wahyu.

Jaksa lalu menanyakan balasan Wahyu ke Tio yang mengetik angka 1.000. Jaksa bertanya maksud dari angka seribu yang dibalas Wahyu, dia pun mengaku iseng membalas angka tersebut.

"Kemudian, di situ saudara merespons 1.000. Maksudnya apa 1.000?" tanya jaksa.

"Pak penuntut umum, apakah saya bisa menjelaskan tentang latar belakang ini? Saya iseng saja menulis 1.000 karena sebelumnya saya sudah berdiskusi dengan Bu Tio bahwa itu nggak mungkin bisa dilaksanakan," jawab Wahyu.

"Sebelumnya, saya sebelum WA ini saya sudah menyampaikan pada Bu Tio bahwa permohonan atau permintaan itu tidak mungkin dapat dilaksanakan," tambah Wahyu.

Wahyu mengaku iseng menulis angka 1.000 karena menyakini pengurusan PAW untuk Harun tidak mungkin dapat dilakukan. Dia mengatakan tak ada kesepakatan di awal pertemuan tersebut.

"Dari transaksi ini, setelah Rp 750 (juta), Rp 1 miliar, 1.000 ya, Rp 900 (juta), deal-nya berapa untuk pengurusan itu? Yang disepakati akhirnya berapa?" tanya jaksa.

"Tidak ada deal karena setelah ngopi saya di situ menjelaskan bahwa ini tidak mungkin dapat dilaksanakan," jawab Wahyu.

Dakwaan Hasto

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial