Jakarta -
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis dua bos smelter swasta dan pengepul kasus korupsi pengelolaan timah. Vonis mereka diperberat menjadi 10-18 tahun penjara.
Dua bos smelter swasta itu adalah Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019 dan Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa. Sementara pengepul timah adalah Kwan Yung alias Buyung.
Putusan banding Robert Indarto diketok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (25/2/2025), oleh ketua majelis hakim Budi Susilo dengan hakim anggota Teguh Harianto, Tahsin, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun dan panitera pengganti Wangi Amal Prakasa. Hakim menghukum Robert dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.
Hakim juga menghukum Robert membayar uang pengganti Rp 1,9 triliun. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, diganti dengan 10 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Robert Indarto untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim.
Putusan banding Suwito digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (26/2/2024). Duduk sebagai ketua majelis hakim Istiningsih Rahayu dengan hakim anggota Sri Andini, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun, dan panitera pengganti Dewi Rahayu.
Hakim menghukum Suwito dengan 16 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.
Suwito juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun. Apabila tidak dibayar diganti dengan 8 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06," kata hakim.
"Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa yang telah disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun," imbuh hakim.
Lalu, putusan banding Kwan Yung alias Buyung digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (25/2/2025). Putusan diketok oleh ketua majelis hakim Artha Theresia dengan hakim anggota Efran Basuning, Barita Lumban Gaol, Anthon R. Saragih, Gatut Sulistyo serta panitera pengganti Wangi Amal Prakasa.
Hakim menghukum Kwan Yung dengan 10 tahun penjara. Kwan Yung juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kwan Yung alias Buyung tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.
Sebelumnya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024) telah menjatuhkan vonis untuk Suwito dan Robert. Vonis pidana penjara itu diperberat di tingkat banding ini, sementara denda dan uang pengganti masih sama.
Pada pengadilan tingkat pertama itu, Suwito Gunawan divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun kurungan. Robert Indarto divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1 triliun) subsider 6 tahun kurungan.
Sementara sidang putusan Kwan Yung digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). Kwan Yung divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
(mib/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu