Viral Juga TransJ Melaju di Busway Kena Tilang e-TLE, Ini Penjelasan Polisi

2 days ago 14

Jakarta -

Sebuah unggahan menunjukkan bus TransJakarta (TransJ) kena tilang elektronik atau e-TLE saat melintas di jalur bus TransJ (busway). Polisi memberi penjelasan terkait tilang tersebut.

Dalam unggahan yang dilihat, Selasa (15/4/2025), disebutkan jenis pelanggarannya adalah masuk jalur bus dengan Pasal 287 ayat 1 juncto 104 ayat 4 UULAJ tentang Melanggar Rambu atau Marka. Pelanggaran tersebut tertangkap kamera e-TLE pada 3 Maret 2025 pukul 08.43.10 WIB.

Wadirlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono menjelaskan mendeteksi semua pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan. Kemudian setelah mendeteksi nomor polisi kendaraan yang tertangkap e-TLE, sistem akan mengirimkan konfirmasi tilang ke nomor WhatsApp (WA) pemilik kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nomor polisi ini pada saat kendaraan itu masuk busway, melintas terobos lampu merah, sistem ini mendeteksi si pelanggaran itu, bukan kendaraan itu, kendaraannya apa," kata Kompol Argo saat dihubungi.

Dia mengatakan e-TLE menangkap nomor kendaraan yang melanggar aturan lalin, bukan jenis kendaraannya.

Argo menambahkan ada kemungkinan e-TLE menangkap pelanggaran berlalu lintas, misalnya sopir sedang bermain ponsel. Bisa juga ada penumpang yang duduk di kursi depan tapi tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Jadi itu tidak mendeteksi kendaraan, karena itu tadi filternya. Tidak menggunakan back office melalui petugas, otomatis akan terkonfirmasi seketika saat itu dengan WA," sebutnya.

Hal tersebut menurutnya akan menjadi bahan evaluasi penerapan e-TLE. Dia menegaskan bahwa apabila kendaraan prioritas seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran (damkar) bisa mengirimkan sanggahan atau membalas konfirmasi penilangan e-TLE sehingga nanti tilang akan dianulir.

"Ini yang mungkin akan menjadi bahan evaluasi. Namun tentunya kalau memang kendaraan itu melintas, damkar, ambulans, busway tinggal mengirimkan konfirmasi tilangnya dianulir seperti itu," ucapnya.

Argo menyebut bus TransJakarta bisa didaftarkan nopol kendaraannya ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sehingga nanti akan masuk sistem e-TLE. Kendaraan yang nopolnya sudah terdaftar tak akan terkena tilang secara otomatis oleh sistem.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Kalau misalnya sudah terdaftar oleh sistem kan akan teranulir sendiri gitu, jadi intinya bisa jadi nomornya belum terdaftar atau mungkin pengemudi yang duduk di depan tidak menggunakan seat belt, atau pelanggaran yang lain karena terpotret," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa e-TLE menangkap nomor kendaraan, bukan jenis kendaraannya. Hal itu yang tentunya akan menjadi evaluasi ke depan.

"Sekali lagi si kamera ini yang dipotret nomornya, bukan kendaraanya. Dia nggak ngebaca kendaraannya itu ambulans, mobil polisi, saat ini sehingga dengan mungkin nanti akan dilakukan evaluasi sementara ini silahkan melakukan konfirmasi untuk menganulir tilang tersebut," pungkasnya.

Sopir Ambulans Waswas Ditilang

Sebelumnya, beredar rekaman video viral menarasikan mobil ambulans kena tilang e-TLE. Gara-gara itu, sopir ambulans yang membawa pasien memilih untuk ikut berhenti di lampu merah karena takut kena tilang e-TLE.

Terkait hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan sopir ambulans bisa melakukan sanggahan ke Posko E-TLE. Sanggahan itu bisa menggugurkan tilang.

"Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website E-TLE, atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi," terang AKBP Ojo saat dikonfirmasi.

Labih lanjut, Ojo memastikan ambulans termasuk salah satu dari 7 jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial