Foto
Ari Saputra - detikNews
Selasa, 22 Apr 2025 20:40 WIB
Jakarta - Tiga hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang tuntutan. Erintuah Damanik dituntut 9 tahun, Heru Hanindyo 12 tahun, dan Mangapul 9 tahun.
Tiga terdakwa yang merupakan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (batik biru), Mangapul (baju putih) dan Heru Hanindyo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Erintuah Damanik dituntut 9 tahun penjara. Jaksa menyakini Erintuah bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Heru bersalah menerima suap vonis bebas Ronald dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Petugas mengangkut berkas tuntuan tiga terdakwa menggunakan troli saat sidang lanjutan dengan agenda tuntutan.