Tuntutan untuk Hakim yang Memvonis Bebas Tannur

5 hours ago 4

Foto

Ari Saputra - detikNews

Selasa, 22 Apr 2025 20:40 WIB

Jakarta - Tiga hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang tuntutan. Erintuah Damanik dituntut 9 tahun, Heru Hanindyo 12 tahun, dan Mangapul 9 tahun.

Tiga terdakwa yang merupakan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (batik biru), Mangapul (baju putih) dan Heru Hanindyo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara sementara Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan terhadap Heru lebih tinggi karena dia mengaku tidak menerima uang dan bersalah.

Tiga terdakwa yang merupakan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (batik biru), Mangapul (baju putih) dan Heru Hanindyo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Tiga terdakwa yang merupakan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (batik biru), Mangapul (baju putih) dan Heru Hanindyo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara sementara Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan terhadap Heru lebih tinggi karena dia mengaku tidak menerima uang dan bersalah.

Erintuah Damanik dituntut 9 tahun penjara. Jaksa menyakini Erintuah bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.  

Tiga terdakwa yang merupakan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (batik biru), Mangapul (baju putih) dan Heru Hanindyo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara sementara Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan terhadap Heru lebih tinggi karena dia mengaku tidak menerima uang dan bersalah.

Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Heru bersalah menerima suap vonis bebas Ronald dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.  

Tiga terdakwa yang merupakan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (batik biru), Mangapul (baju putih) dan Heru Hanindyo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara sementara Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan terhadap Heru lebih tinggi karena dia mengaku tidak menerima uang dan bersalah.

Petugas mengangkut berkas tuntuan tiga terdakwa menggunakan troli saat sidang lanjutan dengan agenda tuntutan.  

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial