Jakarta -
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, meminta dibebaskan dari tahanan. Lisa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa dalam kasus suap hakim pembebas Ronald Tannur dinyatakan batal.
"(Memohon majelis hakim) menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Terdakwa Lisa Rachmat untuk seluruhnya, membatalkan surat dakwaan JPU," kata kuasa hukum Lisa Rachmat saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
"Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa Lisa Rachmat dari rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan penyidik Kejaksaan Agung RI tak pernah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya. Dia mengatakan Lisa juga belum pernah diperiksa sebagai saksi, namun langsung dijadikan tersangka.
"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik atas penyitaan barang milik terdakwa Lisa Rachmat tidak disertai dengan izin dari ketua pengadilan negeri setempat, hal ini tentu telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP," ucapnya.
Dia mengatakan pemeriksaan Lisa juga dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dia mengatakan surat dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat dan terdapat perbedaan antara pemberian yang dilakukan Lisa dengan peristiwa pidana. Dia menyebut eksepsi ini beralasan menurut hukum agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Dia mengatakan jaksa juga tak menguraikan secara lengkap perbuatan pidana Lisa yang disebut berupaya mempengaruhi tiga Hakim Agung yang mengadili kasasi Ronald Tannur. Menurutnya, peran Lisa tak dijelaskan secara cermat.
"Bahwa uraian dakwaan JPU sebagaimana di atas merupakan uraian dakwaan yang tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat sebab JPU tidak menjelaskan bagaimana rumusan pidana yang dilakukan dalam bentuk perbuatan yang dilakukan oleh Lisa Rachmat dalam rangka mempengaruhi tiga hakim kasasi yang berada di Mahkamah Agung RI. Di samping itu, JPU juga tidak menguraikan secara jelas, apa dan bagaimana peran yang dilakukan oleh terdakwa Lisa Rachmat untuk memberikan pengaruh terhadap ketiga orang hakim kasasi yang berada di lingkungan MA," tuturnya.
Sebelumnya, Lisa Rachmat didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa mengatakan Lisa berperan aktif dalam mengatur agar Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas.
Pembacaan dakwaan digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2). Lisa diketahui merupakan orang yang mengatur upaya penyuapan kepada tiga hakim PN Surabaya untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Sementara uang suap itu bersumber dari Meirizka Widjaja selaku ibunda Ronald.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000," kata jaksa.
Uang itu diberikan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya merupakan majelis hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur.
Ronald Tannur diketahui merupakan terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera. Berkat suap yang diotaki oleh ibunya, Meirizka Widjaja, Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas.
Jaksa mengatakan Lisa Rachmat berperan aktif mengatur pertemuan dengan tiga hakim PN Surabaya. Tiap uang suap dari Meirizka Widjaja kepada tiga hakim PN Surabaya juga diserahkan melalui Lisa.
Jaksa mengatakan Lisa Rachmat juga ikut berperan dalam melakukan pemufakatan jahat dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Lisa turut diminta Meirizka untuk mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.
"Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu permufakatan jahat terdakwa Lisa Rachmat dan Zarof Ricar, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu berupa uang tunai sebesar Rp 5.000.000.000 melalui Zarof Ricar kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024," kata jaksa.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," sambungnya.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu