Total 8 Tersangka Suap Vonis Migor: Hakim, Pengacara hingga Pihak Korporasi

2 days ago 9

Jakarta -

Kejaksaan Agung terus mengusut kasus suap di balik vonis onslag atau lepas tiga terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor crude oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejauh ini.

Dirangkum detikcom, Rabu (16/4/2025), sengkarut kasus ini berawal saat tiga korporasi menjadi terdakwa di kasus korupsi migor. Ketiganya yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum lalu menuntut ketiga korporasi itu dengan denda uang pengganti yang nominalnya terhitung tinggi. Permata Hijau Group dituntut dengan denda uang pengganti Rp 937 miliar, Wilmar Group Rp 11,8 triliun, dan denda uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bak petir di siang bolong, tuntutan jaksa itu dihempaskan oleh majelis hakim. Dalam sidang putusan yang digelar pada 19 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis onslag atau lepas kepada tiga terdakwa korporasi tersebut.

Kerja penyelidikan Kejagung kemudian mengungkap ada kongkalikong suap yang melibatkan para hakim dan pengacara di balik vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus migor.

Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yang terbagi dalam dua klaster yaitu pemberi dan penerima suap. Jika dirunut lagi, para tersangka ini terbagi ke dalam tiga kategori mulai dari hakim, pengacara, dan swasta.

Klaster Tersangka Hakim

Dalam klaster ini ada empat orang hakim yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya ialah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Saat kasus ini terjadi, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Arif memainkan peran kunci di balik vonis lepas tiga terdakwa korporasi migor. Hakim senior ini merupakan orang yang mematok tarif suap Rp 60 miliar agar tiga terdakwa korporasi itu divonis lepas.

"Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejagung, 12 April 2025.

Uang suap Rp 60 miliar itu lalu dibagi Arif kepada tiga hakim yang mengadili perkara terdakwa korporasi migor. Ketiga hakim itu ialah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro.

Total ada dua kali pemberian uang suap dari Arif kepada ketiga hakim yaitu Rp 4,5 miliar untuk pemberian pertama dan Rp 18 miliar untuk pemberian kedua. Jika ditotal, ketiga hakim ini mendapatkan bagian suap Rp 22,5 miliar dari keseluruhan suap Rp 60 miliar.

Dalam klaster ini juga terdapat satu panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Wahyu Gunawan. Dia berperan sebagai perantara suap dari pihak pengacara ke Muhammad Arif Nuryanta.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Klaster Tersangka Pengacara

Kejagung juga menetapkan dua orang pengacara bernama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AR) sebagai tersangka. Keduanya merupakan pengacara dari tiga terdakwa korporasi dan berperan sebagai pemberi suap kepada hakim.

Kejagung mengungkap suap ini bermula saat Ariyanto bertemu dengan Muhammad Arif Nuryanta dalam membahas pengurusan perkara terdakwa korporasi migor. Ariyanto saat itu menyanggupi permintaan suap Rp 60 miliar dari Arif agar vonis lepas bisa diketok.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pertemuan Ariyanto dan Arif difasilitasi oleh Wahyu Gunawan selaku panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Ariyanto awalnya menyiapkan Rp 20 miliar untuk menyuap hakim, namun jumlah itu diminta ditambah tiga kali lipat oleh Arif Nuryanta.

"MAN mengiyakan dengan ada penambahan dan disanggupi oleh AR (Ariyanto) dan kemudian terjadi transaksi ya, dan yang menyerahkan adalah WG dari AR ke MAN," terang Harli, 15 April 2025.

Klaster Swasta

Dalam konferensi pers terbaru Kejagung pada 15 April 2025, satu orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pusaran suap vonis lepas terdakwa korporasi migor. Sosok tersangka baru itu ialah Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan Syafei berperan sebagai pihak yang menyiapkan suap Rp 60 miliar dari Wilmar Group. Uang suap itu diserahkan melalui Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk diberikan kepada para hakim.

Qohar menjelaskan Syafei menyanggupi permintaan Rp 60 miliar yang diajukan Muhammad Arif Nuryanta dan langsung menyiapkan uangnya dalam bentuk pecahan mata uang asing.

Syafei juga berperan menghubungi Marcella dan mengatakan bahwa uang yang diminta telah disiapkan. Marcella kemudian mengarahkan Syafei kepada Ariyanto hingga akhirnya keduanya bertemu di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dalam rangka penyerahan uang Rp 60 miliar.

Uang senilai Rp 60 miliar itu kemudian diantarkan Ariyanto ke rumah panitera Wahyu Gunawan di kawasan Jakarta Utara. Oleh Wahyu uang tersebut langsung diserahkan kepada Arif.

"Saat penyerahan uang tersebut, Arif memberikan uang kepada Wahyu Gunawan sebanyak USD 50 ribu (setara Rp 839,9 juta)," terang Qohar.

Kedelapan tersangka itu saat ini telah ditahan di Rutan Salemba. Kejagung menegaskan penyidikan kasus suap vonis lepas tiga korporasi migor belum selesai.

Berikut daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial