Jakarta -
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membantah telah merugikan negara Rp 578 miliar dalam kegiatan impor gula. Kuasa hukum Tom menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyatakan tak ada kerugian negara dalam kegiatan impor gula tersebut.
"Bahwa pada faktanya kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 sampai dengan 2016, di mana Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia, telah diaudit oleh BPK RI berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata niaga impor tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 Pada Kementerian Perdagangan dan instansi/entitas terkait No 47/LHP/XV/03/2018 tanggal 2 Maret 2018, di mana LHP BPK 2015-2017 tersebut telah menyimpulkan tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016," kata kuasa hukum Tom Lembong saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Dia mengatakan kewenangan BPK RI dalam melakukan audit didasarkan pada Pasal 23E ayat 1 UUD 1945 dan ditegaskan lagi pada Pasal 10 ayat 1 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK RI. Dia mengatakan kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya didasarkan pada Peraturan Presiden yang seharusnya tunduk pada laporan audit BPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan kewenangan BPKP hanya didasarkan pada Peraturan Presiden, pada audit BPKP tidak memiliki wewenang audit kembali terhadap hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI. Apalagi audit investigatif pro justicia untuk pembuktian perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dia mengatakan jaksa tidak dapat mendasarkan dakwaan kerugian negara pada hasil audit BPKP yang objek auditnya sama dengan BPK. Dia mengatakan tak ada putusan pengadilan yang membatalkan LHP BPK tahun 2015-2017, sehingga surat dakwaan jaksa yang menyatakan ada kerugian negara dalam kegiatan impor gula itu tidak sah.
"Adapun sampai dengan saat ini tidak pernah terdapat putusan pengadilan, penetapan dan atau keputusan yang membatalkan LHP BPK 2015 sampai dengan 2017, sehingga laporan hasil audit BPKP terkait perhitungan kerugian keuangan negara atas tertanggal 20 Januari 2025 telah nebis in idem dan tidak berdasar," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Hal itu diungkap jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (6/3/2025). Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini Tom Lembong.
Jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Agustus 2015. Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu menyetujui impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih tanpa rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015 sampai periode 2016 kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses," kata jaksa.
Jaksa menerangkan Tom menyetujui impor dan importir produsen gula kristal merah untuk diolah menjadi gula kristal putih ke beberapa perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Perusahaan swasta itu adalah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur.
Jaksa mengatakan saat itu Tom Lembong tidak menunjuk BUMN untuk menstabilisasi harga gula di Indonesia. Malah, kata jaksa, Tom menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri," ungkap jaksa.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu