Jakarta -
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta dibebaskan dari dakwaan merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom memohon agar majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsinya.
"(Memohon majelis hakim) memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," kata kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Ari meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Dia menyebut Pengadilan Tipikor Jakarta tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa, menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara a quo," ujarnya.
Dia mengeklaim tak ada kerugian negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Dia mengatakan hal itu tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum oleh karena dalam mendalilkan unsur kerugian keuangan negara pada perkara a quo, jaksa penuntut umum menggunakan laporan hasil audit yang dikeluarkan BPKP RI, sedangkan tahun 2018 BPK RI, lembaga yang berwenang secara konstitusional menghitung kerugian keuangan negara, telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan berdasarkan LHP BPK 2015-2017 yang menyimpulkan tidak ada kerugian keuangan negara," ujarnya.
Dia mengatakan surat dakwaan jaksa juga tidak lengkap. Dia mengatakan surat dakwaan itu disusun menggunakan harga patokan petani dalam menyimpulkan adanya kemahalan harga beli dan selisih keuntungan yang diterima para perusahaan swasta yang melakukan impor gula.
"Surat dakwaan jaksa Penuntut Umum tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan oleh karenanya surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.
Ari juga berharap majelis hakim memulihkan nama baik Tom. Dia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak dapat diterima.
"Memerintahkan Penuntut Umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum Terdakwa," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat juga Video: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar
(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu