Tiada Ampun bagi Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta

4 hours ago 7
Jakarta -

Penunggak pajak kendaraan di Jakarta tak akan diberikan pengampunan oleh Pemprov Jakarta. Untuk penunggak pajak kendaraan, Pemprov Jakarta bakal menagih tanggungan biaya pajak kendaraan.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pramono mengatakan jajarannya akan mengejar penunggak pajak karena sudah menikmati fasilitas tanpa membayar pajak.

"Sudah mendapatkan fasilitas, sudah mendapatkan kemudahan, masa tidak mau bayar pajak," kata Pramono dilansir Antara, Senin (28/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas pemerintah, kata Pramono, adalah memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu seperti pemutihan ijazah, bukan pemutihan pajak kendaraan. Pramono mengatakan mayoritas penunggak pajak kendaraan memiliki kendaraan kedua dan ketiga sehingga tidak layak mendapatkan bantuan.

Oleh karena itu, Pramono menyatakan akan mengejar pengemplang pajak kendaraan bermotor, selain karena tidak layak dibantu, juga sudah menikmati fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

"Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak saya tidak akan putihkan, saya akan kejar dia," ujarnya.

Pramono memastikan Pemprov Jakarta akan berpihak kepada yang membutuhkan terutama rakyat miskin. Sebab, kesenjangan sosial di Jakarta sangat terasa.

Mantan Seskab itu menjelaskan fokus utama yang dilakukannya adalah membereskan semua permasalahan orang kecil seperti pemutihan ijazah, penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta.

"Dalam memimpin Jakarta ini terus terang saya lebih mengutamakan masyarakat yang di bawah mendapatkan kemudahan," katanya.

Beda dengan Wilayah Tetangga

Program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Banten dimulai hari ini. Warga menyerbu kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan. Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. (Andhika Prasetia/detikcom)

Kebijakan Pramono itu berbeda kepala daerah tetangga, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dedi mengungkap alasan masyarakat menunggak pajak karena tidak mampu membayar tunggakan di tahun sebelumnya.

"Kenapa orang tidak mau bayar pajak berikutnya, karena dia gak bisa bayar pajak yang tunggakan Rp 2 juta. Apa dampak yang terjadi, makin gede utangnya. Tapi kalau Rp 2 juta dipotong, dia bisa bayar besoknya yang Rp 250 ribu," kata Dedi di gedung Pakuan, Bandung, Rabu (19/3) lalu.

"Kita pengen nunggu orang bayar Rp2 juta dalam impian atau Rp 250 ribu tunai. Dari sisi ekonomi lebih baik dapat uang fresh yang Rp 250 ribu dibanding nunggu yang Rp 2 juta dibayar," sambungnya.

Dedi menjelaskan hampir 6 juta wajib pajak memiliki tunggakan. Jika dirata-rata satu wajib pajak nantinya membayar Rp 250 ribu, maka ada pendapatan daerah hingga Rp 1,3 triliun yang didapat dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur jalan.

"Hampir 6 juta. Makanya saya ambilnya nggak tinggi, daripada mikirin yang puluhan atau belasan triliun itu, lebih baik yang sederhana aja misalnya tahun ini kalau 6 juta bayar rata-rata Rp 250 ribu, itu sudah Rp 1,3 triliun. Itu bisa meningkatkan infrastruktur jalan," tegasnya.

Kebijakan serupa juga dilakukan Gubernur Banten Andra Soni yang mengeluarkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan itu dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

Pada saat buka bersama dengan para alim ulama Banten di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3) lalu, Andra menyampaikan telah memutuskan kebijakan soal pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Rencana penghapusan (tunggakan) pajak kendaraan bermotor, denda pajak kendaraan bermotor, kemudian tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada seluruh warga Banten. Insyaallah itu telah disampaikan kepada Kiai, dan kami telah menandatangani keputusan gubernur terkait dengan hal tersebut," ucap Andra kepada wartawan seusai acara buka bersama.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

(rfs/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial