Terungkap Kekerasan Ayah di Balik Jasad Bayi Ditelantarkan di RS Jakbar

3 weeks ago 17
Jakarta -

Fakta baru terkait bayi 5 bulan yang jasadnya ditelantarkan orang tuanya di rumah sakit (RS) Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diungkap polisi. Bayi laki-laki berinisial M itu sempat mengalami kekerasan.

Dirangkum detikcom, bayi tersebut dibawa oleh orang tuanya, H (38) dan BU (35) ke rumah sakit, pada Sabtu (28/12/2024), pukul 02.00 WIB. Bayi tersebut dibawa orang tuanya dalam kondisi wajah pucat dan sempat kejang-kejang.

Bayi tersebut kemudian dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan diberikan penanganan. Berselang dua jam kemudian, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat bayi dibawa ke rumah sakit, orang tua diminta menuju ruang pendaftaran. Bagian pendaftaran kemudian menjelaskan terkait biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 3.654.000.

Menurut polisi, pihak rumah sakit telah menawarkan bantuan untuk mengurus BPJS untuk bayi tersebut, mengingat H dan BU tidak memiliki BPJS. Namun, kedua orang tua korban terlihat bingung hingga kemudian meninggalkan rumah sakit sampai akhirnya bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.

H dan BU berhari-hari tidak datang lagi ke rumah sakit setelah diberitahu bahwa bayinya meninggal. Mereka meninggalkan jasad bayinya begitu saja di rumah sakit, hingga akhirnya keduanya ditangkap polisi pada Minggu (12/1/2025), karena menelantarkan anak.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tua korban terungkap fakta baru. Bahwa sebelum korban dilarikan ke rumah sakit, si ayah ternyata sempat melakukan kekerasan kepada putranya itu.


Ayah Pukul Bayi 2 Kali

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang mengatakan ayah bayi sempat melakukan kekerasan terhadap anaknya itu saat berada di rumah. Kekerasan itu terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Saat tersangka H tiba di rumah melihat korban menangis terus, tersangka H menggendong korban guna menenangkan korban," kata Reza dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/1).

Namun tangisan bayi berusia 5 bulan itu tak kunjung mereda. Tersangka H kesal hingga melakukan kekerasan kepada putranya itu.

"Korban tak berhenti menangis, kemudian tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak 2 kali," imbuhnya.


Baca halaman selanjutnya: kondisi bayi saat dibawa ke rumah sakit....

Kondisi Bayi Kejang-kejang

Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus bayi 5 bulan yang ditinggalkan ortu di RS. Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus bayi 5 bulan yang ditinggalkan ortu di RS. (Maulani Mulianingsih/detikcom)

Setelah melakukan kekerasan tersebut, tersangka H kemudian membawa bayinya ke rumah sakit pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Mohammad Aprino Tamara mengatakan kondisi bayi pucat dan sempat kejang saat dibawa ke RS.

"Ketika dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 2.00 pagi itu, keterangan dari dokter maupun perawat di sana bahwa anak tersebut sudah dalam keadaan pucat, sudah keadaan sempat kejang-kejang dan kondisinya sudah sangat memperhatinkan," ucap Aprino.

Bayi Meninggal dan Ditelantarkan

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang mengatakan bayi tersebut meninggal dunia dalam perawatan di IGD. Namun, orang tuanya menelantarakan begitu saja jasad bayi tersebut.

Selama bayi dirawat, orang tua korban sudah bertemu dengan bagian pendaftaran. Saat itu pihak rumah sakit menjelaskan biaya perawatan sebesar Rp 3.654.000. Tersangka H sempat kebingunan karena tidak memiliki uang dan BPJS.

"Saksi S, karyawan rumah sakit, menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban. Namun tersangka H bingung hingga akhirnya tersangka H keluar dari ruang pendaftaran," kata Kompol Reza.

Setelah diberitahu soal biaya perawatan, orang tua bayi M tidak kunjung kembali sampai akhirnya anak tersebut dinyatakan meninggal dunia.

"Kemudian tersangka H dan tersangka BU meninggalkan korban dirumah sakit atau menelantarkan hingga korban dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.

Hasil Visum Bayi

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino mengungkap hasil visum korban. Korban mengalami luka di bagian pelipis dan kening yang diduga bekas benturan benda keras atau benda tumpul.

"Hasil visum memang menyatakan ada bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan atas, kening sebelah kiri, dan ada sebelah belakang," kata Aprino.

"Itu bisa dipastikan bahwa itu adalah yang pasti (luka akibat) benturan benda keras, benda tumpul," sambungnya.

Namun, menurut dokter benturan tersebut bukan penyebab kematian si bayi. Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi jenazah untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi M tersebut.

Baca di halaman selanjutnya: alasan orang tua tinggalkan bayi....

Alasan Ortu Tinggalkan Bayi

Potret H dan BU, ayah dan ibu yang menelantarkan jasad bayinya di rumah sakit. Potret H dan BU, ayah dan ibu yang menelantarkan jasad bayinya di rumah sakit. (Maulani Mulianingsih/detikcom)

Kanit Reskrim Polsek Grogol AKP Muhammad Aprino Tamara mengungkap kemungkinan pasutri H (38) dan BU (35) meninggalkan bayinya hingga meninggal dunia di rumah sakit (RS) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aprino menduga pelaku meninggalkan anaknya lantaran tidak punya uang atau ingin lari dari tanggung jawab.

"Untuk hal tersebut bahwa yang kita tahu sama-sama dari keterangan saksi maupun dari hasil pengelolaan kita, untuk BPJS tersebut yang bersangkutan belum mempunyai. Mengenai mengapa yang bersangkutan sampai meninggalkan, ada dua kemungkinan. Satu memang karena yang bersangkutan memang tidak memiliki biaya untuk mengganti atau membayar biaya pengobatan," kata AKP Aprino dalam konferensi pers di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (15/1).

Kemungkinan kedua, polisi menduga pelaku meninggalkan anaknya karena ingin menghindari tanggung jawab. Sebab, pelaku sempat menerima gaji setelah meninggalkan anaknya itu.

"Dan yang kedua, karena untuk menghindari kewajibannya. Yang kita ketahui setelah kita lakukan penangkapan dan kita interogasi, bahwa yang bersangkutan sempat menerima uang dari tempatnya kerja sejumlah 1 juta rupiah. Nah, kalau memang beriktikad untuk menjemput anaknya dan tidak menelantarkan anaknya seharusnya dia langsung pulang karena pada saat itu juga, pagi itu juga diterima uang tersebut," jelasnya.

Ortu Terancam 5 Tahun Bui

Kompol Reza mengatakan ayah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap anak. Sementara ibu ikut dijerat lantaran turut serta meninggalkan korban atau menelantarkan.

"Tersangka inisial H yaitu bapak dari korban dan ibu BU selaku ibu BU dari korban. Modus operandi, tersangka H melakukan kekerasan kepada korban dan menelantarkan korban di rumah sakit, tersangka BU yang merupakan ibu dari korban, pada saat di rumah sakit, ikut meninggalkan korban atau menelantarkan," katanya.

Keduanya saat ini ditahan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang dalam konferensi pers di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (15/1).

Kasus ini diungkap polisi berdasarkan laporan model A dengan nomor laporan: LP/A/002/I/2025/SPKT/Polsek Gropet/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Januari 2025. Laporan model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota kepolisian, dalam hal ini pelapornya polisi berinisial ES.

(mea/mea)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial