Sebanyak 33 tempat wisata dan bangunan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, disegel. Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengungkap pelanggarannya.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian LH bersama Pemprov Jawa Barat melakukan penertiban bangunan di kawasan wisata Puncak Bogor. Pembongkaran dilakukan usai banjir besar di Jabodetabek pada 2 Maret 2025.
Menko Pangan Zulkifli Hasan memimpin penyegelan empat lokasi wisata dan bangunan yang melanggar aturan lingkungan di Puncak, Bogor. Penyegelan dilakukan bersama Menteri LH Hanif Faisol, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, hingga Bupati Bogor Rudy Susmanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat lokasi yang disegel di antaranya lokasi wisata Hibisc Fantasy di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, lokasi wisata Eiger Adventure di Megamendung, pabrik teh di dekat Telaga Saat atau titik nol Sungai Ciliwung dan pabrik teh di kawasan agrowisata Gunung Mas.
"Hasil verifikasi lapangan kita, berawal dari kita verifikasi PTP (PT Perkebunan). Dari PTP itu terlihat bahwa ada 33 tenant dari 18 KSO (Kerja Sama Operasional). Kemudian di sana terlihat adanya ketidaksesuaian dokumen, yang semula ada 16 hektare tetapi fakta di lapangan ada 35 hektare. Sehingga kita lihat ada pelanggaran dokumen lingkungan tentunya," kata Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH Rizal Irawan kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
"Hari ini ada empat yang dipasangi plang (disegel), tetapi kita sudah siapkan plang pengawasan untuk 33 tenant itu. Hari ini kan baru empat ya, nanti sampai beberapa hari ke depan, sampai 33 titik akan kita pasang plang semua," imbuhnya.
Rizal menyampaikan 33 lokasi itu melakukan pelanggaran dokumen lingkungan yang diajukan. Dia mencontohkan salah satu tempat wisata yang mengajukan agro wisata, tetapi di lapangan dibuat bangunan permanen.
"Contoh Jaswita itu, jadi wisata. Di dokumennya agrowisata, tetapi faktanya bangunan semua, tidak ada itu tanamannya. Jadi tidak sesuai antara KSO dengan fakta di lapangan, bahwa rata-rata pengajuannya agrowista tetapi faktanya adalah bangunan-bangunan," kata Rizal.
25 Bangunan Tak Berizin
Foto: Sholihin/detikcom
"Kemudian dari 14 ini muncul 35 bangunan. Berarti ada 25 bangunan tidak berizin. Maka itu menjadi kewenangan Satpol PP untuk melakukan tindakan peringatan sampai pembongkaran," tuturnya.
Dedi juga mengatakan area tersebut tidak sesuai dengan site plan (tata bangunan). Maka hal tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran.
"Kedua, area yang ada di site plan tidak sesuai dengan pembangunannya. Karena tidak sesuai, maka itu sudah dalam kategori pelanggaran," jelasnya.
"Kalau saya berharap karena anak usaha Pemprov Jabar, pimpinan usahanya sudahlah hari ini meminta bantuan Satpol PP secara sukarela melakukan pembongkaran terhadap area yang salah dalam pembangunannya," lanjut Dedi.
Dedi Mulyadi Bicara Ganti Rugi
Foto: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan dari 35 bangunan wisata Hibisc Puncak Bogor, hanya 14 izin bangunan yang diajukan ke Pemkab Bogor. (Rizky AM/detikcom)
Dedi menjelaskan hubungan BUMD dengan pemodal dalam bangunan di kawasan wisata Hibisc, Puncak, Bogor yang dibongkar. Dia menyebut Pemprov Jabar melalui PT Jaswita dalam hal ini sebagai penyelenggara.
"Bahwa perusahaan yang menyelenggarakan ini kan BUMD, dan yang menyelenggarakan itu anak perusahaannya PT Jaswita. Apakah ada kaitan dengan Pemprov? Kalau ada kaitan dengan Pemprov kalau begitu ada uang yang dipakai anak perusahaan untuk pembangunan ini, rugi dong para pemodalnya," kata Dedi kepada wartawan di lokasi, Jumat (7/3/2025).
Dedi menjelaskan dari aspek perizinan hukumnya ternyata tidak ada kaitannya. Perusahaan menanggung risiko pembangunan yang disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir.
"Risiko yang harus ditanggung dari pembangunan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan lingkungan hidup itu yang menimbulkan dugaan terjadinya banjir dan kematian akibat banjir, itu merupakan risiko yang harus ditanggung perusahaan," jelasnya.
Dedi juga menjelaskan mekanisme ganti rugi yang mungkin bisa dilakukan. Ganti rugi tersebut dilakukan seusai kesepakatan perusahaan dengan pemodal sebelum pembangunan dilakukan.
"Itu urusan mereka perjanjiannya seperti apa, kan kita tidak tahu. Perjanjian perusahaan pengembang dengan para pemodal apakah apabila ada terjadi peristiwa misalnya bencana alam, kemudian kebakaran, aspek lainnya, itu menjadi tanggung jawab siapa. Saya belum tahu, direkturnya belum datang sampai sekarang," ucapnya.
Pembongkaran Diharapkan Diharapkan Beres Sebelum Lebaran
Foto: antara foto
"Kalau saya ingin sebelum lebaran sudah selesai. Tetapi kan prosedur hukumnya berjalannya berapa lama, kita tunggu keputusan Kementerian lingkungan Hidup," kata Dedi kepada wartawan di lokasi.
Untuk saat ini, Dedi mengatakan pihaknya fokus pada 25 bangunan yang tak sesuai izin di kawasan Hibisc. Termasuk pada area yang tidak untuk diperuntukannya.
Ke depannya, dia menyebut akan melakukan evaluasi atas perizinan bangunan. Sehingga hal serupa tak terulang. Langkah investigasi juga dilakukan agar penindakan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Iya kita evaluasi, kita investigasi dan tentunya prosedur hukumnya harus ditempuh. Kita kan tidak mungkin melakukan tindakan melawan hukum," tuturnya.
Dia ingin seluruh kawasan resapan air kembali dihijaukan.
"Catatannya sih, kalau saya, seusai dengan komitmen awal, ingin kembali menjadi area perbukitan. Peruntukannya sebagai area resapan air yang ditanami pohon, hutan, sehingga ini menjadi hijau kembali dan tidak lagi menjadi problem lingkungan di wilayah ini," kata Dedi.
Namun, kata dia, tidak serta-merta hal tersebut bisa dilakukan. Dia menjelaskan mekanisme seperti apa yang wajib ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut.
"Mewujudkan komitmen itu kan harus ada mekanisme hukum yang dijalani. Apalagi ini telah menjadi wilayah penyelidikan dan pendidikannya Kementerian Lingkungan Hidup. Tentu ranahnya adalah ranah Kementerian Lingkungan Hidup untuk menentukan kesalahan apa yang dilakukan oleh pengembang usaha pariwisata ini," lanjut dia.
(idn/fas)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu