Tawar-menawar Makelar Kasus Ronald Tannur Kena Potongan Rp 10 Miliar

3 weeks ago 22
Update Buletin Sekarang Cermat Terbaik
Jakarta -

Kubu Gregorius Ronald Tannur ternyata sempat terlibat tawar menawar dengan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang merupakan makelar perkara. Pihak Ronald Tannur menawar Rp 10 miliar lebih murah dari permintaan Zarof.

Hal itu diungkap saksi bernama Stephanie Christel dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2). Ketiga hakim itu didakwa menerima suap sekitar Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur.

Stephanie sendiri merupakan keponakan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dia juga sempat magang di Lisa Associates yang merupakan kantor hukum milik Lisa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernah ada permintaan dari Lisa Rachmat bebasnya Ronald Tannur?" tanya jaksa.

"Bukan bahasanya begitu sih, karena waktu itu yang Steph dengar bukan soal bebasnya tapi soal ke Mahkamah Agungnya," jawabnya.

"Jadi gimana bisa Saudara ceritakan?" tanya jaksa.

"Yang Steph ingat ada deal-deal dengan Pak Zarof," jawab Stephanie.

Dia mengatakan Zarof meminta Rp 15 miliar untuk menjamin Ronald Tannur tetap bebas pada tingkat kasasi. Namun, jumlah itu ditawar oleh Lisa menjadi Rp 5 miliar.

"Pak Zarof sebut nominal untuk diurus ke orang MA, ke temannya, temannya dia gitu kan," jawab Stefani.

"Kemudian?" tanya jaksa.

"Terus Pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu Rp 15 miliar, terus, 'Jangan Pak kemahalan', gitu. Lalu ditawar sampai akhirnya jadi Rp 5 miliar, lalu deal," jawab Stephanie.

Stephanie mengaku mendengar langsung percakapan tersebut. Dia mengaku berada di dalam ruangan saat Lisa dan Zarof tawar menawar.

"Pas lagi ada memang, lagi ikut, biasanya sih nggak ikut. Biasanya mereka masuk sendiri ke rumah, saya di luar, di ruang tunggu," jawab Stephanie.

"Kebetulan saksi ada di situ?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Stephanie.

"Saksi dengar sendiri berarti ya?" tanya jaksa.

"Dengar sendiri," jawab Stephanie.

Cerita soal Antar CCTV dan Duit ke Zarof

Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dihadirkan di kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Mulia/detikcom). Sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur (Mulia/detikcom).

Stephanie juga bercerita dirinya mengantar rekaman CCTV kondisi Dini Sera ke Zarof. Dia mengatakan rekaman CCTV itu diantar ke Zarof atas perintah Lisa.

"Bahas CCTV aja karena kan saya ada USB yang dikasih Ibu ke saya. Nah itu CCTV-nya memang diminta untuk Ibu saya antar ke Pak Ricar. Nah terus saya tunjukin di situ, ya untuk Pak Zarof nonton," kata Stephanie.

Jaksa pun mencecar Stephanie soal instruksi Lisa terkait CCTV itu. Dia mengatakan Lisa hanya meminta dirinya mengantar rekaman CCTV ke Zarof.

"Nggak ingat saya, saya lupa antara lewat chat atau telepon waktu itu ngomongnya, minta tolong supaya antar ke Pak Ricar supaya Pak Ricar bisa lihat," jawab Stephanie.

"Posisi CCTV-nya di mana?" tanya jaksa.

"CCTV sudah Lisa kasih ke saya, di USB," jawabnya.

Stephanie juga mengaku pernah melihat isi rekaman CCTV itu. Dia mengatakan rekaman CCTV itu memperlihatkan kondisi Dini Sera Afrianti dan Ronald Tannur di basement Lenmarc Mal Surabaya saat peristiwa terjadi, 4 Oktober 2023.

"Itu isinya menggambarkan terkait apa? adegannya apa?" tanya jaksa.

"Ya tentang kondisinya almarhum Dini, kelihatan senderan di mobil, samping kirinya mobil itu sih. Terus gerakan mobilnya ke mana, terus gerak-gerik Saudara Gregorius Ronald Tannur juga. Itu ada di situ, dan itu di basement kondisinya," jawab Stefani.

Dia mengatakan tak ada pesan dari Lisa untuk disampaikan ke Zarof saat memperlihatkan rekaman CCTV tersebut. Dia mengatakan Zarof juga tak memberikan komentar setelah melihatnya.

Stephanie mengatakan dirinya juga mengantarkan uang SGD 250 ribu ke Zarof. Dia mengatakan uang itu diantarkan atas perintah Lisa.

"Itu yang saya ingat ada di HP nominalnya Ibu tulis SGD 166 ribu, tapi seingat saya ada beberapa lembar USD juga. Tapi nggak banyak. Jadi kebanyakan SGD," jawab Stephanie.

"Yang kedua, Bu?" tanya jaksa.

"Total 250 (ribu), kurang 166 (ribu), berarti 84 (ribu)," jawab Stephanie.

"84 ribu?" tanya jaksa.

"SGD 84 ribu," jawab Stephanie.

Zarof Ricar Juga Sudah Diadili

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, bersaksi kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof mengakui pengacara Ronald, Lisa Rachmat, meminta bantuan. Zarof Ricar. (Ari Saputra/detikcom)

Zarof Ricar juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus suap Ronald Tannur. Dalam dakwaan jaksa, Zarof disebut berperan untuk mengatur agar Ronald Tannur tetap divonis bebas pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut agar menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," kata jaksa.

Zarof merupakan mantan pejabat di MA. Jaksa mengatakan kubu Ronald Tannur melakukan persiapan agar vonis bebas bisa didapat di tingkat kasasi. Lisa lalu menjanjikan Rp 6 miliar jika Zarof bisa membantu mengurus perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Jaksa mengatakan Zarof dijanjikan Rp 1 miliar. Sisanya diberikan kepada majelis hakim pengadil kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp 6.000.000.000 dengan pembagian Rp 5.000.000.000 untuk majelis hakim kasasi sedangkan Rp 1.000.000.000 untuk terdakwa Zarof Ricar di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," kata jaksa.

Zarof Ricar lalu mulai bergerilya mengamankan putusan kasasi Ronald Tannur. Dia kemudian bertemu dengan hakim ketua yang akan mengadili kasus Ronald Tannur tingkat kasasi bernama Soesilo.

Singkat cerita, Ronald Tannur dijatuhkan hukuman 5 tahun di tingkat kasasi. Namun, hakim Soesilo menyatakan dissenting opinion dalam putusan tersebut.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjadi makelar kasus di MA. Duit itu disebut diterima dalam kurun waktu 2012 hingga tahun 2022.

(haf/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial