Jakarta -
Dua terdakwa yaitu, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli dituntut hukuman pidana seumur hidup terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Tangerang yang menewaskan Ilyas Abdurrahman. Oditur militer menyebut tidak ada hal yang meringankan tuntutan para terdakwa.
"Hal-hal yang meringankan nihil," kata oditur militer di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sementara itu ada sederet pertimbangan yang memberatkan tuntutan para terdakwa. Salah satunya karena perbuatan para terdakwa telah membunuh sesama manusia yang tak bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah, yaitu almarhum saudara Ilyas Abdul Rahman dan melukai Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat," kata oditur militer.
Dalam perkara ini ada 3 terdakwa yang berasal dari TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sesan Satu Rafsin Hermawan. Kedua terdakwa Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup dan Sertu Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Oditur militer mengatakan motif para terdakwa ingin menguasai mobil Brio warna oranye Nopol B 2696 KZO yang ternyata milik bos rental. Adapun hal memberatkan lainnya para terdakwa dianggap masih merasa membela diri pada saat melakukan penembakan.
Selain itu oditur militer mengatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan keluarga korban kehilangan ayah. Sementara itu tidak ada hal yang meringankan tuntutan.
"Perbuatan para terdakwa berakibat saksi 1 dan saksi 2 kehilangan ayah yang mereka sayangi.
Hal memberatkan lainnya, oditur militer menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Selain itu, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sabtamarga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, serta bertentangan dengan delapan wajib TNI butir ke-6 tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan bertentangan dengan butir ke-7 tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
"Perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI Khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat," kata oditur militer.
2 Oknum TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup
Diketahui, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli dituntut hukuman pidana seumur hidup terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Tangerang yang menewaskan Ilyas Abdurrahman. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan.
Hal itu disampaikan oditur militer saat membacakan tuntutan terhadap Bambang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025). Dalam perkara ini ada 3 terdakwa yang berasal dari TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sesan Satu Rafsin Hermawan.
Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas.
Oditur militer juga menuntut agar para terdakwa dipecat dari TNI AL. Para terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli.
Sementara terdakwa Sertu Rafsin dituntut pidana penjara 4 tahun penjara. Oditur militer meyakini terdakwa Sertu Rafsin melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu