Gregorius Ronald Tannur muncul di persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera Afrianti, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ronald hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang itu, Ronald menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan para kuasa hukum hakim nonaktif. Salah satu jawaban fenomenalnya ialah pengakuan dirinya tak merasa bersalah atas tewasnya Dini Sera yang selama ini diketahui merupakan pacarnya.
Berikut dirangkum detikcom, Selasa (25/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, Ronald menjawab soal hubungannya dengan Dini. Dia membantah pernah berpacaran dengan Dini.
"Jadi hubungannya sebetulnya bukan pacar, atau?" tanya kuasa hukum hakim nonaktif Heru Hanindyo.
Ronald mengaku berteman dekat dengan Dini. Namun hubungan itu disebutnya sekadar relasi profesional.
"Hubungan saya teman dekat dan profesional tapi bukan pacar," jawab Ronald.
Ronald atas Tewasnya Dini: Saya Tak Lakukan Apa Pun
Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Tiga Hakim PN Surabaya. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Tak hanya itu, Ronald juga mengaku tak pernah melakukan apa pun yang menyebabkan tewasnya Dini. Ronald mengaku merasa bersalah karena merugikan orang banyak.
Mulanya, kuasa hukum hakim nonaktif Erintuah menanyakan tanggapan Ronald atas putusan bebas dirinya di kasus tewasnya Dini tersebut.
"Sewaktu Saudara diputus bebas, kan tadi sudah dijelaskan ya, Saudara diputus bebas. Bagaimana tanggapan Saudara? Apakah memang ya harusnya saya bebas gitu atau saya harusnya dihukum? Apa tanggapan Saudara?" tanya kuasa hukum Erintuah.
Jaksa keberatan terhadap pertanyaan tersebut. Jaksa mengatakan pertanyaan itu soal pendapat Ronald.
"Keberatan Yang Mulia, pendapat Yang Mulia," ujar jaksa.
Kuasa hukum Erintuah lalu menanyakan perasaan Ronald apakah merasa bersalah atas kematian Dini. Ronald mengaku tak pernah melakukan apa pun pada Dini.
"Apakah Saudara merasa bersalah atas adanya meninggalnya Saudara Dini Saudara yang melakukannya? Saudara merasa bersalah nggak?" tanya kuasa hukum Erintuah.
"Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak," jawab Ronald.
Ronald Tak Tahu soal Uang Damai
Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Tiga Hakim PN Surabaya. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Mulanya, Ronald mengakui telah membelikan tiket pesawat ke Surabaya untuk orang tua dan kakak Dini.
"Ini kan Saudara juga yang menyiapkan tiket pesawat ya?" tanya kuasa hukum Erintuah.
"Betul," jawab Ronald Tannur.
"Untuk ortunya ya?" tanya kuasa hukum.
"Betul, dan kakaknya," jawab Ronald Tannur.
Pengacara Erintuah kemudian kilas balik ke peristiwa pembunuhan. Dia bertanya tentang kondisi Ronald Tannur dan Dini saat peristiwa pembunuhan.
Hingga akhirnya peristiwa pembunuhan Dini terjadi. Setelah itu, Ronald mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan ibu Dini.
Menurutnya, komunikasi terakhir dia dengan keluarga Dini saat di Polrestabes Surabaya. Saat itu, Ronald mengatakan bertemu dengan ibu Dini, kemudian meminta maaf dan mencium kaki ibu Dini.
"Apakah Saudara ada berkoordinasi atau berkomunikasi dengan ibunya korban ini, menawarkan perdamaian atau menawarkan uang, atau menawarkan apa gitu ada nggak?" tanya kuasa hukum.
"Tidak ada Pak, saya hanya meminta maaf dan mencium kaki ibunya ketika di Polrestabes," jawab Ronald Tannur.
Kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan pengetahuan Ronald soal tawaran uang damai ke keluarga Dini. Ronald lagi-lagi mengaku tidak tahu apapun soal tawaran uang damai tersebut.
"Kan kemarin ibu saksi sudah memberitahukan bahwa ada uang perdamaian yang kemudian ditolak oleh kuasa hukum, itu Saudara tahu nggak?" tanya kuasa hukum.
"Tidak tahu Pak," jawab Ronald Tannur.
"Yang Rp 800 juta, Rp 500 juta, saudara tidak tahu?" tanya kuasa hukum.
"Tidak tahu," jawab Ronald Tannur.
(fca/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu