Jakarta -
Tugas belajar ditujukan untuk peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil (PNS) melalui jalur pendidikan. Adapun tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi.
Berikut persyaratan tugas belajar bagi PNS.
Syarat Tugas Belajar PNS
Ketentuan tentang tugas belajar PNS diatur dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 28 Tahun 2021. Berikut rinciannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Persyaratan dan Penetapan Tugas Belajar
- Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
- Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:
- 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau
- 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan. - Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak sedang:
- Dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
- Menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS. - Tidak pernah:
- Dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir,
- Dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
- Dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir. - Memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan/atau perguruan tinggi;
- Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar;
- Pengecualian persyaratan pemberian tugas belajar dapat diberikan pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional.
2. Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Persyaratan Program Studi
- Tugas belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri.
- Perguruan tinggi dalam negeri yang dimaksud terdiri atas:
- Perguruan tinggi negeri;
- Perguruan tinggi kedinasan; dan/atau
- Perguruan tinggi swasta. - Tugas belajar yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam dan/atau sabtu-minggu sepanjang telah memiliki izin/persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Perguruan tinggi luar negeri yang dimaksud merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan:
- Sesuai perencanaan kebutuhan tugas belajar instansi;
- Penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi;
- Memiliki akreditasi paling kurang:
a) B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau
b) C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri;
- Diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi program studi perguruan tinggi luar negeri.
3. Kewajiban PNS saat Tugas Belajar
- PNS wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar sebelum melaksanakan tugas belajar.
- Perjanjian terkait pemberian tugas belajar paling sedikit memuat:
- Subjek perjanjian;
- Kesepakatan para pihak; dan
- Objek yang diperjanjikan, antara lain nama perguruan tinggi, program studi dan akreditasi program studi, jangka waktu (masa) tugas belajar, hak dan kewajiban para pihak, konsekuensi atas pelanggaran kewajiban, keadaan kahar (force majeur), dan penyelesaian sengketa. - Pengaturan mengenai konsekuensi atas pelanggaran kewajiban, disusun dengan mempertimbangkan sumber pendanaan dan kedudukan PNS.
- PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar.
- PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar, wajib melaksanakan ikatan dinas selama:
- 2 (dua) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang diberhentikan dari jabatannya.
- 1 (satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya.
- 1 (satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari jabatannya. - PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatannya, tidak wajib menjalani ikatan dinas.
- Selama menjalani ikatan dinas, PNS tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.
- Ikatan dinas yang dimaksud dapat dilaksanakan di instansi pemerintah yang lain sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur masing-masing PPK atas persetujuan Menteri.
- Kewajiban melaksanakan ikatan dinas berakhir pada saat:
- Jangka waktu ikatan dinas telah terpenuhi;
- Mencapai batas usia pensiun; atau
- Diberhentikan sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar berkelanjutan, wajib melaksanakan ikatan dinas secara kumulatif.
- PNS yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan ikatan dinas, wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama masa tugas belajar kepada kas negara sesuai peraturan perundangan.
Untuk informasi lebih lengkap, dapat dicek melalui lampiran Surat Edaran MenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 berikut ini.
(kny/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu