Susul Harvey Moeis Dkk, Kian Berlipat Hukuman Terdakwa Kasus Timah

7 hours ago 4
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengetuk putusan banding sejumlah terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah. Menyusul Harvey Moeis, hakim turut memperberat vonis terdakwa lainnya.

Seperti diketahui, PT DKI Jakarta terlebih dahulu memutuskan untuk memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus tersebut. Suami artis Sandra Dewi itu mulanya divonis 6,5 tahun penjara.

Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain Harvey, hukuman pengusaha money changer Helena Lim juga diperberat menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun penjara. Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan. Dia turut dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Helena kemudian juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat vonis eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Hakim memutuskan Mochtar Riza dihukum 20 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun penjara.

Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar.

Lalu, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.

Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.

Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Hukuman Eks Direktur Keuangan Timah Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Dua mantan Direktur PT Timah Tbk didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Kedua mantan Direktur PT Timah itu yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020. Eks Dirkeu PT Timah Emil Ermindra (Grandyos Zafna/detikcom)

Terbaru, Hukuman mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra diperberat menjadi 20 tahun penjara. Pada pengadilan tingkat pertama, Emil dihukum 8 tahun penjara.

Sidang putusan banding Emil Ermindra dalam kasus korupsi pengelolaan timah digelar pada Selasa (25/2/2025). Putusan diketok oleh ketua majelis hakim PT DKI Jakarta Sri Andini dengan hakim anggota Barita Lumban Gaol, Nelson Pasaribu, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun, dengan panitera pengganti Jara Lumbanraja.

Hakim menghukum Emil dengan 20 tahun penjara. Hakim juga memperberat denda yang harus dibayar Emil menjadi Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.

Selain itu, hakim menghukum Emil membayar uang pengganti Rp 493,3 miliar. Apabila uang pengganti itu tak dibayar diganti 6 tahun kurungan.

Vonis Bos Smelter dan Pengepul Kasus Timah Juga Diperberat

Ilustrasi Palu Hakim Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)

PT DKI Jakarta turut memperberat vonis dua bos smelter swasta dan pengepul kasus korupsi pengelolaan timah. Vonis mereka diperberat menjadi 10-18 tahun penjara.

Dua bos smelter swasta itu adalah Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019 dan Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa. Sementara pengepul timah adalah Kwan Yung alias Buyung.

Putusan banding Robert Indarto diketok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (25/2/2025), oleh ketua majelis hakim Budi Susilo dengan hakim anggota Teguh Harianto, Tahsin, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun dan panitera pengganti Wangi Amal Prakasa. Hakim menghukum Robert dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Robert membayar uang pengganti Rp 1,9 triliun. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Putusan banding Suwito digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (26/2/2024). Duduk sebagai ketua majelis hakim Istiningsih Rahayu dengan hakim anggota Sri Andini, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun, dan panitera pengganti Dewi Rahayu.

Hakim menghukum Suwito dengan 16 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.

Suwito juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun. Apabila tidak dibayar diganti dengan 8 tahun kurungan.

Lalu, putusan banding Kwan Yung alias Buyung digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (25/2/2025). Putusan diketok oleh ketua majelis hakim Artha Theresia dengan hakim anggota Efran Basuning, Barita Lumban Gaol, Anthon R. Saragih, Gatut Sulistyo serta panitera pengganti Wangi Amal Prakasa.

Hakim menghukum Kwan Yung dengan 10 tahun penjara. Kwan Yung juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kwan Yung alias Buyung tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.

Sebelumnya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024) telah menjatuhkan vonis untuk Suwito dan Robert. Vonis pidana penjara itu diperberat di tingkat banding ini, sementara denda dan uang pengganti masih sama.

Pada pengadilan tingkat pertama itu, Suwito Gunawan divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun kurungan. Robert Indarto divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1 triliun) subsider 6 tahun kurungan.

Sementara sidang putusan Kwan Yung digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). Kwan Yung divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(taa/taa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial