Jakarta -
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan barang. Kusnadi meminta hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur.
Kuasa Hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, mengatakan penyitaan yang dilakukan KPK terjadi saat kliennya menemani Hasto yang diperiksa KPK sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Dia mengatakan Kusnadi didatangi penyidik saat menunggu Hasto yang sedang diperiksa.
"Tiba-tiba pemohon (Kusnadi) didatangi oleh seseorang dengan menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker, membohongi, dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa pemohon dipanggil oleh Saudara Hasto Kristiyanto, karena meminta handphone," kata Johannes membacakan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (8/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Kusnadi sebenarnya tidak dipanggil oleh Hasto, melainkan oleh penyidik KPK. Dia mengatakan penyidik menggeledah Kusnadi saat itu juga.
"Serta dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang milik pemohon tanpa disertai dengan adanya surat panggilan resmi yang menyatakan status pemohon sebagai saksi atau tersangka oleh termohon (KPK)," ujarnya.
Johannes menilai KPK melakukan penggeledahan tidak sesuai prosedur. Dia mengatakan penyitaan barang yang dilakukan dari penggeledahan itu tidak sah.
"Penyitaan terhadap barang yang dikuasai oleh pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sesuai prosedur dan barang-barang tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan pemohon. Sehingga penyitaan terhadap barang-barang tersebut menjadi tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum," ujarnya.
Berikut petitum praperadilan Kusnadi:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggeledahan oleh termohon kepada pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah;
3. Menyatakan penggeledahan berdasarkan Berita Acara Penggeledahan tanggal 10 Juni 2024 dan penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan termohon terhadap barang/benda yang dikuasai atau melekat pada diri pemohon yaitu:
1. Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto
2. Ponsel iPhone 11 milik Kusnadi
3. Ponsel iPhone 15 milik Hasto
4. Buku bertuliskan KompasTV di depannya
5. Buku catatan warna hitam bertuliskan ERICA
6. Buku catatan warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
7. Kwitansi DPP PDIP Rp 200 juta untuk pembayaran operasional
8. Buku tabungan
9. Kartu eksekutif Menteng Apartemen
10. Dompet kartu warna hitam
11. Alat perekam suara merek Sony milik Kusnadi
Adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terkait penyitaan yang dilakukan tidak mempunyai nilai pembuktian karena diperoleh dengan cara yang tidak berdasarkan hukum;
4. Menyatakan bahwa Penyitaan oleh termohon kepada pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah;
5. Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada pemohon;
6. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Sidang praperadilan Kusnadi akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengar jawaban dari termohon, yakni KPK. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan penyertaan bukti surat dari Kusnadi.
Hasto Kristiyanto sendiri telah menjadi terdakwa. Dia didakwa telah merintangi penyidikan eks Caleg PDIP Harun Masiku dan turut serat menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
(ond/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini