'Sopan Jadi Hal Meringankan' yang Kini Hilang di Putusan Harvey Moeis

1 month ago 18

Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Sikap sopan dari Harvey yang sempat menjadi pertimbangan hakim memberikan hukuman 6,5 tahun penjara di tingkat pertama kini tidak lagi berlaku.

Harvey Moeis awalnya menerima vonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Desember 2024. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Harvey 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut sikap sopan Harvey selama mengikuti persidangan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).

Selain sikap sopan, hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey sebagai kepala keluarga. Hakim mengatakan Harvey masih memiliki tanggungan keluarga dan tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum sebelumnya. Hal-hal itulah yang mendasari hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Pertimbangan sopan sebagai hal meringankan dalam vonis 6,5 tahun penjara yang sempat diterima Harvey menuai sorotan. Mahkamah Agung (MA) pun buka suara merespons keluhan masyarakat. Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan pertimbangan sopan itu termuat dlam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009.

Dalam aturan itu disebut hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Hal ini juga sebagai salah satu acuan hakim dalam membuat hal memberatkan dan meringankan.

"Serta melihat sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga hakim melaksanakan ketentuan norma," kata Yanto kepada wartawan, Rabu (15/1).

Tak Ada Lagi Sopan dalam Pertimbangan Meringankan Hakim di Putusan Banding Harvey

Hari ini majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding untuk terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah. Hakim menaikkan vonis Harvey dari 6,5 tahun ke 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.

Hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan dalam vonis Harvey. Majelis hakim di tingkat banding kini menihilkan sikap sopan dari Harvey yang sempat menjadi pertimbangan meringankan hakim di tingkat pertama. Hakim tingkat banding menyatakan tidak ada hal meringankan dari perbuatan korupsi Harvey.

"Hal meringankan tidak ada," kata ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Hakim juga menjelaskan hal yang memperberat vonis Harvey di tingkat hakim. Majelis hakim mengatakan perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Teguh.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tutur Teguh.

(ygs/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial