Sidang Praperadilan Hasto Terkait Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret

1 week ago 11

Jakarta -

Sidang permohonan praperadilan jilid II, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh KPK di perkara dugaan perintangan penyidikan, ditunda. Sidang ditunda karena kubu KPK belum siap.

Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu yang menangani praperadilan Hasto terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dengan nomor register perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim mulanya membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan KPK yang meminta penundaan selama dua minggu.

Hakim memutuskan menunda sidang pada Jumat (14/3). Hakim mengatakan penundaan itu sudah mempertimbangkan berbagai hal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (3/3/2025).

Hakim mengatakan pemanggilan kepada KPK pada Jumat (14/3) merupakan panggilan terakhir. Dia mengatakan sidang akan tetap digelar jika nantinya KPK tidak datang.

"Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi sidang akan digelar tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan yang terakhir bagi pihak Termohon," ujar hakim.

Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

KPK lalu kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari terhitung pada Kamis, 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hasto pun kembali mengajukan permohonan praperadilan dan meminta status tersangkanya dibatalkan.

Ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Pertama, terkait suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

(taa/taa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial