Jakarta -
Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya menjabat Dirut Bulog meski berstatus prajurit TNI aktif. Penempatan prajurit TNI di ranah sipil ini pun menuai kritik.
Kritik tersebut salah satunya datang dari SETARA Institute. SETARA Institute menilai penempatan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Dirut Bulog ini melanggar UU TNI.
"Penempatan prajurit TNI sebagai Direktur Bulog menambah daftar pengingkaran dan/atau pelanggaran atas ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) di awal pemerintahan," tulis SETARA Intitute dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil jika sudah bukan prajurit aktif lagi. Prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan di bidang tertentu saja. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 47
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, SETARA mengatakan penempatan militerisme di ruang sipil menguatkan watak dwifungsi militer. Sebab, militer dipakai sebagai solusi permasalahan pembangunan.
"Penguatan militerisme pada ruang-ruang sipil di awal pemerintahan Prabowo memperlihatkan watak dan substansi dwifungsi militer yang masih kental. Sebab pemerintahan menempatkan militer sebagai solusi atas semua problematika pembangunan," tuturnya.
"Padahal berbagai perkembangan konsep pemerintahan, seperti good governance hingga collaborative governance dapat menjadi konsep menuju pembangunan yang demokratis," sambungnya.
SETARA Institute mengingatkan pelibatan TNI di ranah sipil menimbulkan kontradiksi. Kontradiksi ini terjadi ketika putra-putri bangsa berharap mengabdi di bidang pertahanan negara.
"Semakin maraknya pelibatan militer pada ranah sipil justru menimbulkan kontradiksi antara harapan putra-putri bangsa yang ingin mengabdikan dirinya untuk pertahanan negara melalui militer," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Mayjen Novi Helmy baru saja ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang mengakhiri masa jabatan Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama.
Usai dilantik menjadi Dirut Bulog, Mayjend Novi didapuk menjadi Komandan Jenderal Akademi TNI. Kapuspen TNI Mayjen Harianto menjelaskan bahwa jabatan Dirut Bulog setara dengan perwira bintang tiga atau Letnan Jenderal (Letjen) di TNI. Maka dari itu, Mayjen Novi perlu ditunjuk sebagai Danjen Akademi TNI demi kenaikan pangkat menjadi Letjen.
"Jabatan Direktur Utama Bulog setara dengan eselon I, yang dalam struktur TNI setingkat dengan perwira tinggi bintang tiga. Saat ini, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya telah ditunjuk sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI, akan menyandang pangkat Letjen sesuai dengan keputusan yang ada," kata Harianto saat dimintai konfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Harianto menyebutkan administrasi kenaikan pangkat Mayjen Novi masih berproses. Setelah selesai, dia mengatakan mekanisme selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan aturan.
"Proses administrasi untuk perwira tinggi bintang tiga masih berjalan, dan nanti setelah selesai proses administrasinya, akan dilaksanakan mekanisme selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Simak juga Video 'Bos Bulog Rapat Bareng Mentan di Hari Libur, Bahas Apa?':
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu