Sentilan KPK ke Hasto yang Pakai Jurus Praperadilan Hindari Pemeriksaan

3 weeks ago 22
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya usai kembali mengajukan gugatan praperadilan. Namun, KPK menganggap jurus Hasto itu tak wajar.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Pertama, Hasto diduga bersama-sama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan ketika masih menjabat Komisioner KPU untuk mengurus penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.

Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku. Harun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, namun keberadaan mantan Caleg PDIP itu belum diketahui hingga kini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto telah melawan penetapan tersangkanya lewat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan Hasto.

Usai gugatannya kandas, Hasto pun mengajukan lagi gugatan baru untuk melawan KPK. Ada dua gugatan praperadilan yang diajukan Hasto, yakni terkait kasus dugaan suap dan kasus dugaan merintangi penyidikan.

Nah, dua gugatan barunya itu kemudian dijadikan alasan untuk absen dari panggilan KPK pada Senin (17/2/2025). Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, meminta KPK menunda pemeriksaan karena ada praperadilan.

"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Ronny berharap semua pihak menghormati proses praperadilan. Dia mengatakan Hasto dapat mengajukan gugatan baru karena gugatan pertama tidak diterima, bukan ditolak.

"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan," sebutnya.

KPK Sindir Hasto

Calon pimpinan KPK yang juga Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Johanis Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) calon Pimpinan KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Pimpinan KPK pun menyindir Hasto Kristiyanto. KPK mengatakan Hasto tetap bisa diperiksa meskipun Hasto dalam proses gugatan praperadilan.

"Bisa saja (diperiksa), kecuali ada larangan. Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid aja agar dapat berjalan lancar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Tanak mengatakan Hasto sebagai warga negara yang baik seharusnya menghadiri panggilan penyidik KPK. Dia menjelaskan tak ada aturan hukum yang membuat penyidikan dapat ditunda saat praperadilan berjalan.

"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik. Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan," ujarnya.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan KPK akan memanggil lagi Hasto pekan ini. Dia mengatakan panggilan kedua ini dilakukan pada Kamis atau Jumat.

"Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua, kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini," kata Tessa.

Tessa juga menyatakan KPK tak bisa menerima alasan Hasto absen dari pemeriksaan. Menurut KPK, alasan Hasto tak patut.

"Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," ujarnya.

Meski demikian, Tessa belum menjelaskan apakah KPK akan menangkap Hasto jika absen lagi. Dia mengatakan penyidik memanggil kembali Hasto karena ada beberapa dokumen yang diperlukan.

"Kita tunggu saja," kata Tessa saat ditanya apakah ada peluang KPK menangkap Hasto jika absen lagi.

Kasus yang Jerat Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku, Senin (13/1/2025). Begitu keluar, Hasto langsung disambut pendukungnya. Hasto saat diperiksa KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Sementara, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

Selain itu, Hasto juga diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

(haf/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial