Sekjen MPR: Evaluasi Laporan Kinerja Dorong Perbaikan Berkesinambungan

19 hours ago 4

Jakarta -

Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah menerima dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Selain sebagai dokumentasi capaian kinerja, penyampaian LKIP ini untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah.

Adapun penyampaian LKIP dilakukan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, di Ruang Delegasi, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Siti Fauziah menegaskan penyampaian laporan kinerja ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

"Lebih dari itu, laporan kinerja yang kita susun merupakan bentuk dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal MPR dengan memberikan dukungan kepada lembaga MPR," katanya dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti Fauziah mengatakan penyampaian dokumen LKIP ini menjadi feedback untuk meningkatkan kinerja Sekretariat Jenderal MPR.

"Laporan kinerja juga harus kita pandang sebagai salah satu instrumen untuk menilai capaian kinerja dari target yang telah ditetapkan, sekaligus sebagai feedback dalam melakukan perbaikan yang berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja Sekretariat Jenderal MPR," jelasnya.

Menurut wanita yang akrab disapa Ibu Titi ini, dari tahun ke tahun nilai akuntabilitas kinerja Sekretariat Jenderal MPR terus meningkat. Secara keseluruhan nilai akuntabilitas kinerja Sekretariat Jenderal MPR adalah 66,78 pada tahun 2023, dan naik menjadi 68,32 pada tahun 2024. Tingkat akuntabilitas kinerja Sekretariat Jenderal MPR adalah B, atau Baik.

"Mudah-mudahan pada tahun 2025 ini, nilai akuntabilitas kinerja kita bisa naik secara signifikan," ujarnya.

Siti Fauziah juga mengingatkan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden agar tidak mengurangi target kinerja yang telah ditetapkan.

"Sesuai instruksi Presiden, pada tahun 2025 pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Kebijakan ini tentu harus kita dukung, tanpa perlu mengorbankan target kinerja yang telah ditetapkan," katanya.

"Melalui kebijakan efisiensi anggaran ini kita bertekad untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal MPR. Dan, evaluasi atas capaian kinerja yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 dapat menjadi bahan perbaikan dan cerminan kita untuk meningkatkan kinerja Sekretariat Jenderal MPR," imbuh wanita pertama yang menjadi Sekretaris Jenderal MPR ini.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Triyani menerangkan penyusunan LKIP ini dimulai sejak 21 November 2024 hingga 26 Februari 2025. Pada Kamis (27/2) dilakukan penandatangan dan penyampaian dokumen LKIP kepada Sekretariat Jenderal MPR. Lalu di hari Jumat 28 Februari 2025 akan dilakukan penyampaian dokumen LKIP kepada instansi terkait, yaitu Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan dan Bappenas.

Triyani menyebutkan nilai kinerja Sekretariat Jenderal MPR sebesar 98,38%. Nilai kinerja Deputi Bidang Administrasi 129,94%, nilai kinerja Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi 97,60%, nilai kinerja Inspektorat 86,99%, nilai kinerja Biro SDM, Organisasi dan Hukum 104,35%, nilai kinerja Biro Humas dan Sistem Informasi 96,41%, nilai kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan 94,65%, nilai kinerja Biro Umum 102,96%, nilai kinerja Biro Pengkajian Konstitusi 99,17%, nilai kinerja Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi 97,95%, dan nilai kinerja Biro Sekretariat Pimpinan 102,78%.

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial