Satpam Hotel Fairmont Serahkan 2 Bukti Terkait Rapat RUU TNI Digeruduk

6 hours ago 3

Jakarta -

Kasus penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah saat membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Farimont, Jakarta Pusat, dilaporkan ke polisi. Sekuriti hotel sebagai pelapor menyerahkan dua barang bukti kepada polisi.

"Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama, satu unit elektronik video CCTV. Kemudian, satu unit elektronik video atau video dokumentasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Ade Ary mengatakan saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ade Ary menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti setelah menerima laporan, jadi setiap kami menerima laporan dari masyarakat, maka penyelidik menjadwalkan, melakukan pemeriksaan, diawali dari pelapor. nanti kami izin update kepada teman-teman penyelidik, yang jelas tahap penyelidikan sedang berlangsung dalam rangka pendalaman," jelasnya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ade Ary mengatakan pasal yang diadukan dalam laporan ini adalah Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR," kata Ade Ary, Sabtu (16/3).

Tanggapan KontraS

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sudah menanggapi terkait laporan penggerudukan rapat panitia kerja (panja) Komisi I DPR dengan pemerintah membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI. KontraS mengatakan pihaknya belum memverifikasi laporan tersebut.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, mengatakan pihaknya sudah melalui proses pengecekan keamanan dari sekuriti hotel saat melakukan penggerudukan. Dia menilai delik pasal yang disangkakan dalam laporan itu dipaksakan.

"Kami melihat ada upaya yang dipaksakan karena pertama, dalam konteks pelaksanaan aksi kami sudah melewati sekuriti cek dari pihak hotel, artinya kita tidak membawa barang-barang atau benda-benda yang kemudian potentially harmful gitu ya, atau berpotensi untuk kemudian dapat melukai atau mengintimidasi seseorang," kata Dimas saat dihubungi, Minggu (16/3).

Dimas mengatakan pihaknya hanya menyampaikan tuntutan. Dimas menuturkan pihaknya juga tak melakukan intimidasi atau ancaman saat menyampaikan tuntutan dalam penggerudukan tersebut.

"Kami juga hanya dalam proses orasi, kami hanya menyampaikan tuntutan, tidak ada nada ancaman sementara ada pasal-pasal gitu ya, yang disangkakan itu bernada ancaman, berkaitan dengan pasal yang berkaitan dengan ancaman keselamatan dan lain sebagainya," ujarnya.

Dimas mengatakan pelaporan ini harusnya dapat dicegah. Menurut dia, proses penyampaian pendapat yang dilakukan KontraS saat penggerudukan itu sudah sesuai dengan koridor.

"Jadi kami rasa proses pelaporan ini harusnya bisa diredam gitu ya, kami melihat kalaupun ternyata pihak pemerintah dan juga DPR itu tidak antikritik atau kupingnya bisa mendengar gitu ya, harusnya pemerintah dan DPR bisa mencegah pelaporan ini," kata Dimas.

"Kenapa? Karena apa yang kami lakukan itu sudah pada koridor, sudah sesuai gitu ya dengan ketentuan yang sudah sesuai dengan proses-proses yang kami rasa berkaitan dengan proses-proses penyampaian pendapat di muka umum dan juga proses proses penyampaian ekspresi," tambahnya.

Lebih lanjut, Dimas mengatakan pihaknya menunggu tindak lanjut dari pelaporan tersebut. Dia mengatakan pemerintah dan DPR harus lebih berhati-hati dalam membuat suatu kebijakan.

"Ini bagian dari tuntutan masyarakat untuk kemudian dapat memberikan satu peringatan kepada para pembuat kebijakan untuk lebih berhati-hati lagi dalam membuat satu peraturan atau satu produk legislasi agar tidak menghasilkan satu produk legislasi yang cacat," ucapnya.

(wnv/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial