Royal Enfield milik Ridwan Kamil telah disita penyidik KPK karena diduga terlibat dugaan kasus korupsi Bank BJB. Namun, motor gede itu kini belum diangkut ke pangkuan KPK.
KPK menjelaskan alasan mengapa Royal Enfield itu tak dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut memang ada aturan bahwa kendaraan yang disita bisa dirawatkan kepada pemiliknya.
Dalam aturan ini, penyidik dan pemiliknya menandatangani berita acara terkait titip rawat tersebut. Tercantum di dalamnya pihak penerima harus menjaga dengan baik barang yang dititipkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Rupbasan, atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini, pemilik atau penguasa barang tersebut," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
"Apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan," sebutnya.
Tessa menegaskan hal ini juga terjadi pada kasus lainnya. tertitip juga dilarang memindah tangankan barang bukti yang dititipkan.
Alasan Kendaraan Disita
Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika (Azhar/detikcom)
"KPK menyita sebuah kendaraan, kendaraan ya, kendaraan itu tentunya bisa jadi, kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
"Apakah itu dalam sarana, sebagai sarana, atau juga kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana, itu yang kedua," tambahnya.
Selain itu, penyitaan oleh KPK bisa juga sebagai aset recovery atau pengembalian aset ke negara. Namun untuk alasan spesifik mengapa motor RK disita, belum dapat dirincikan.
"Atau bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut, tidak terbatas hanya kendaraan maupun aset lainnya, disita sebagai bagian dari upaya aset recovery yang nanti akan berujung kepada uang pengganti, itu juga bisa," sebutnya.
Status 'Dipinjamkan'
Foto: Tri Ispranoto
"Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Tessa menjelaskan, dalam pemberian izin pinjam pakai itu ada persyaratan yang harus dipenuhi RK. Seperti jangan sampai ada kerusakan atau menjualnya.
"Yang pertama adalah tidak mengubah bentuk, tidak memindah tangankan, tidak menjual, jadi pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap," ucapnya.
Jika hal itu dilanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan. Yaitu pasal terkait merintangi penyidikan.
"Dalam hal ini, kaitannya adalah baik itu pasal 21 bisa langsung menghalang-halangi penyidikan, maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya, sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disitu," ucapnya.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini