Jakarta -
Dokter Spesialis Bedah Saraf Zainal Muttaqin mengungkapkan hal yang tidak biasanya dalam pemilihan ketua kolegium. Zainal mengatakan pemilihan ketua kolegium kini memakai voting model ajang pencarian bakat Indonesian Idol.
Awalnya, Zainal mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum melakukan pemilihan ketua kolegium pasti melakukan sosialisasi media sosial. Menurutnya, proses pemilihan ketua kolegium itu diawali dengan penyampaian visi-misi dari calon kemudian dilanjutkan dengan voting.
"Calon ketua kolegium menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 itu dipilih oleh kelompok ahli, tapi faktanya yang memilih itu bukan kelompok ahli. Yang memilih anggota profesi, anggota perhimpunan profesi, sebelumnya dipilih oleh para pengelola program studi dan ketua departemen yang punya program studi itu, dari para guru besar," ujar Zainal dalam sidang nomor perkara 111/PUU-XXII/2024 seperti dilihat dalam YouTube MK, Jumat (23/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi faktanya hanya syaratnya sebagai spesialis 10 tahun, tidak harus dari rumah sakit pendidikan, tidak perlu pengalaman mendidik, tidak harus guru besar dan sebagainya," imbuhnya.
Zainal mengatakan pemilih dalam voting itu adalah setiap anggota perhimpunan, bukan ahli pendidikan. Padahal katanya, kolegium itu dipilih oleh orang yang ahli.
"Kolegium yang asli sebelumnya itu dipilih oleh ketua depatemen dan Kaprodi dari anggota kolegium, bukan anggota perhimpunan," tegasnya.
Selain itu, pemilihan itu hanya diikuti oleh beberapa anggota, tidak sampai 2,5 persen dari total keseluruhan anggota. Dia memberi contoh pemilihan di bedah saraf yakni suatu anggota perhimpunan berjumlah ribuan, namun pada saat pemilihan hanya beberapa orang yang memilih.
"Jadi, tadi dibentuk oleh Pasal 272 kelompok ahli, fakta di bedah saraf itu pemilihnya ada 234 dari 570 anggota, ini lumayan, karena jumlah kita sedikit. Anak-anak itu jumlahnya 5.600 yang ikut milih 120 orang, kita bisa cek semuanya nanti pada semua anggota yang anggotanya besar, pemilihnya nggak sampai 2,5 persen, padahal zakat 2,5 persen, itu nggak sampai," ungkapnya.
Zainal pun mengatakan pemilihan kolegium yang dibentuk Menteri Kesehatan (Menkes) itu memakai model voting. Dia menyebut anggota yang memilih itu anggota profesi yang tidak terverifikasi.
"Jadi, ini kata menteri (Menkes) dalam suatu web yang bisa kita buka, 'kita pilih dari pilihan-pilihan terbanyak para anggota kolegium tersebut'. Tetapi, faktanya bukan suara terbanyak, yang milih bukan anggota kolegium. Tapi anggota organisasi profesi tanpa ada verifikasi dengan voting model Indonesian Idol," tegasnya.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 111/PUU-XXII/2024. Gugatan ini dilayangkan Prof Dr Djohansjah Marzoeki.
Pemohon mengajukan permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemohon mempermasalahkan tentang pemilihan kolegium.
Adapun petitum pemohon sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 451 UU No. 17 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan:
3.1. Pasal 272 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 sepanjang frasa "merupakan alat kelengkapan Konsil dan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan
3.2. Pasal 272 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai "difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan" sehingga Pasal 272 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi "Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan perannya bersifat independen dan
difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan";
4. Menyatakan Pasal 1 angka 26 UU No. 17 Tahun 2023 sepanjang frasa "dan merupakan alat kelengkapan Konsil" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai "dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan", sehingga Pasal 1 angka 26 UU No. 23 Tahun 2023 menjadi berbunyi "Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan atau kedokteran spesialis yang mengampu cabang ilmu tersebut yang menjakankan tugas dan fungsi secara independen dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan";
5. Menyatakan Pasal 272 ayat (5) yang berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan aturan pelaksana mengenai Kolegium dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa "serta etika dan disiplin profesi" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 421 ayat (2) huruf b UU No. 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi "ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional".
7. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Atau, Dalam hal Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini