Rest Area Tol Jagorawi Disita tapi Masih Operasi, Begini Kata Kejagung

9 hours ago 6

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Rest Area Km 21B Tol Jagorawi masih beroperasi meski telah disita terkait kasus korupsi tata kelola timah. Kejagung menjelaskan hal itu karena masih adannya kontrak sewa dari para pelaku usaha.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut rest area itu dikelola oleh PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Kedua perusahaan itu memiliki keterkaitan dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah.

Harli mengatakan CV VIP merupakan milik salah satu tersangka kasus timah sama yakni Tamron alias Aon (TN). Namun, sejumlah kios yang ada di rest area itu tak ada kaitannya dengan Tamron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa ada beberapa usaha-usaha disana, tetapi bukan dilakukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu hanya memiliki tanah, kemudian mungkin membangun beberapa kios-kios atau katakanlah sejenisnya dan ini disewakan," kata Harli menjelaskan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Karena itu, kata Harli, operasional rest area masih berjalan hingga kini. Sebab, para penyewa tak terkait dengan tindak pidana yang tengah ditangani Kejagung.

"Oleh karenanya proses (penyegelan) ini terus berlangsung. Karena kan tidak berkaitan usaha itu dengan tempat itu. Karena kan dia melakukan sewa-menyewa dengan pihak lain," jelas Harli.

Meski begitu, Harli menyebut Kejagung akan memperhatikan tenggat waktu kontrak pelaku usaha yang ada. Sedangkan proses hukum ke depannya akan tetap berfokus dalam rangka pemulihan keuangan negara.

"Tetapi kan harus kita pilah dulu kapan selesainya kontrak-kontrak sewa dan seterusnya. Nah misalnya disitu kan ada pom bensin, itu kita lihat pom bensin itu kalau tidak salah ada yang dibangun yang bersangkutan, ada yang dimiliki orang lain, tapi dia hanya menyewakan tanahnya," terang Harli.

"Karena itu adalah hak negara, sudah disita, maka ke depan jika misalnya waktu-waktu masa kontraknya sudah selesai maka barangkali akan terkait dengan sewa dan seterusnya akan mulai dikembalikan ke negara," pungkas dia.

Penyitaan Rest Area Km 21B dilakukan penyidik pada Rabu (21/5) lalu. Penyidik memasang dua pelang penyitaan di kawasan Rest Area Km 21B Tol Jagorawi.

"SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, TBK, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," tulis pelang penyitaan tersebut.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron dikenai hukuman 18 tahun penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3).

(ond/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial